Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Bergulir, 7 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Bergulir, 7 Terdakwa Jalani Sidang Dakwaan-Agustri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa mendakwa para terdakwa terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, mulai dari dugaan mark up harga hingga penyaluran kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK. Akibat perkara ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai satu koma dua miliar rupiah.
Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 14 Oktober 2026.
Ketujuh terdakwa masing-masing Asmi, Budi Yanto, Enny Maryani, Eriani, Nasbi, Sujak, dan Susriana.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Daniel Geraldo, menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan, terdapat dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Salah satunya, dugaan mark up harga jual pupuk kepada petani yang dilakukan terdakwa Asmi selaku pengecer. Selain itu, pupuk diduga disalurkan kepada petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau R-D-K-K.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Herman Efendi Siap Jalani Proses Hukum, Zaidan Ismail Belum Ditahan
Jaksa juga menduga laporan penyaluran pupuk dibuat seolah-olah telah sesuai ketentuan, termasuk penggunaan tanda tangan atas nama petani.
Sementara enam terdakwa lainnya, yang memiliki tugas dalam proses verifikasi dan validasi, diduga tidak melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana mestinya.
Dalam perkara ini, kerugian negara diduga mencapai satu koma dua miliar rupiah.
"Kalau untuk keseluruhan, bisa dibilang tidak seluruhnya ASN. Tapi yang pengecer toko Leberoy ini atas nama Asmi, dia dia itu pensiunan PNS di Dinas Pertanian. Namun untuk keenamnya, memang ada yang ASN, namun ada juga yang P3K. Untuk perannya, yang Asmi ini selaku pengecer, dia menyalurkan dan melakukan penebusan. Sedangkan untuk keenam ini, itu adalah tim verifikasi dan validasi di lapangan untuk di kecamatan di Kabupaten Bungo, yang mempunyai tugas memvalidasi dan memverifikasi laporan bulanan yang dibuat oleh pengecer, yaitu terdakwa Asmi. Untuk nilai kerugian, berdasarkan penghitungan dari PPKP, nilainya 1,2 miliar," ujar Daniel.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: