Jambitv.co, Jakarta - Dalam kasus match fixing, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka, tetapi enam tersangka pengaturan skor Liga 2 tidak ditangkap. K berperan sebagai Liaison Officer (LO), atau penghubung wasit, dan A berperan sebagai kurir pengantar uang. Tersangka lainnya adalah M sebagai wasit utama, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2 dan A sebagai wasit cadangan.
Menurut Irjen Asep Edi Suheri, Kasatgas Anti Mafia Bola, keenam individu tersebut diduga terlibat dalam pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antara klub pada November 2018. "Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023. Untuk tindakan mereka, K dan A didakwa menurut Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan masa hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta. Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, digunakan untuk tersangka M, E, R, dan A. Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. "Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya. Belum diketahui kapan enam orang tersebut akan dipanggil oleh polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2, Tetapi Tersangka Tidak Ditahan
Kamis 28-09-2023,12:40 WIB
Editor : Ade Putra
Tags : #satgas anti mafia bola
#kasus match fixing
#jual beli skor liga 2
#jambitv news
#google news
#google discover
Kategori :
Terkait
Kamis 12-10-2023,18:22 WIB
Gelar Rapat Bahas Persoalan Hauling Batu Bara, Sekda Provinsi Puji Peran ATJ dan Konsorsium
Kamis 12-10-2023,10:39 WIB
Peringati HUT Sarolangun ke 24, Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Hingga Bagikan Motor
Kamis 12-10-2023,10:27 WIB
Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin
Kamis 12-10-2023,10:13 WIB
Mantap, Gubernur Jambi Al Haris Bagi-Bagi Peralatan Olahraga Untuk Semua Desa Seprovinsi Jambi
Rabu 11-10-2023,10:15 WIB
Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS 2023, Paling Lambat Maret 2024 Sudah Kantongi NIP
Terpopuler
Kamis 11-09-2025,14:59 WIB
Harga Bahan Pokok Di Pasar Angso Duo Naik, Daya Beli Masyarakat Turun
Kamis 11-09-2025,14:15 WIB
Tabrak Lari Motor Dinas Pemkab Kerinci di Siulak, Tiga Orang Jadi Korban
Kamis 11-09-2025,15:10 WIB
Gedung SMPN 20 Jambi Terbakar, Proses Belajar Dihentikan Sementara
Kamis 11-09-2025,15:28 WIB
Kebakaran SMPN 20 Kota Jambi: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
Kamis 11-09-2025,14:59 WIB
Warga Berjibaku Selamatkan Ijazah Siswa Saat Kebakaran SMPN 20 Kota Jambi
Terkini
Kamis 11-09-2025,15:44 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi:Arif Efendy dari PT MNC Sekuritas Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:40 WIB
Kasus Korupsi MTN Bank Jambi: Arif Efendy Divonis 5 Tahun
Kamis 11-09-2025,15:34 WIB
166 Kasus Laka Lantas Di Batang Hari, Ugal-Ugalan Dan Balap Liar Jadi Penyebab Utama
Kamis 11-09-2025,15:28 WIB
Kebakaran SMPN 20 Kota Jambi: Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
Kamis 11-09-2025,15:21 WIB