Jambitv.co, Jakarta - Dalam kasus match fixing, Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka, tetapi enam tersangka pengaturan skor Liga 2 tidak ditangkap. K berperan sebagai Liaison Officer (LO), atau penghubung wasit, dan A berperan sebagai kurir pengantar uang. Tersangka lainnya adalah M sebagai wasit utama, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2 dan A sebagai wasit cadangan.
Menurut Irjen Asep Edi Suheri, Kasatgas Anti Mafia Bola, keenam individu tersebut diduga terlibat dalam pengaturan skor dalam pertandingan liga 2 antara klub pada November 2018. "Dari hasil penyidikan penyidik telah memperroleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023. Untuk tindakan mereka, K dan A didakwa menurut Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan masa hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta. Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, digunakan untuk tersangka M, E, R, dan A. Meski demikian, ia mengatakan keenam tersangka tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. "Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya. Belum diketahui kapan enam orang tersebut akan dipanggil oleh polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2, Tetapi Tersangka Tidak Ditahan
Kamis 28-09-2023,12:40 WIB
Editor : Ade Putra
Tags : #satgas anti mafia bola
#kasus match fixing
#jual beli skor liga 2
#jambitv news
#google news
#google discover
Kategori :
Terkait
Kamis 12-10-2023,18:22 WIB
Gelar Rapat Bahas Persoalan Hauling Batu Bara, Sekda Provinsi Puji Peran ATJ dan Konsorsium
Kamis 12-10-2023,10:39 WIB
Peringati HUT Sarolangun ke 24, Gubernur Al Haris Hadiri Paripurna Hingga Bagikan Motor
Kamis 12-10-2023,10:27 WIB
Gubernur Al Haris Berikan Bantuan 215 Unit Sepeda Motor Untuk Kepala Desa di Merangin
Kamis 12-10-2023,10:13 WIB
Mantap, Gubernur Jambi Al Haris Bagi-Bagi Peralatan Olahraga Untuk Semua Desa Seprovinsi Jambi
Rabu 11-10-2023,10:15 WIB
Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS 2023, Paling Lambat Maret 2024 Sudah Kantongi NIP
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,10:07 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Koni Sungai Penuh, Hadirkan Kepala KP2KP Padang Aro
Kamis 21-11-2024,10:04 WIB
Oknum Dokter Spesialis Gigi Jarang Ngantor, Pelayanan di RSUD Ahmad Ripin Terganggu
Kamis 21-11-2024,10:32 WIB
Wakil Ketua DPRD Jambi Apresiasi Perbaikan Fasilitas di SMA Negeri Titian Teras
Kamis 21-11-2024,10:00 WIB
BPBD Sarolangun Ingatkan KPU Antisipasi Bencana di 5 Kecamatan Rawan Bencana
Terkini
Kamis 21-11-2024,10:47 WIB
Polres Kerinci Perketat Pengawasan Media Sosial Menjelang Masa Tenang Pilkada 2024
Kamis 21-11-2024,10:37 WIB
Bawaslu Batanghari Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Kamis 21-11-2024,10:32 WIB
Pernyataan Ahli Pajak Membingungkan Penasehat Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh
Kamis 21-11-2024,10:32 WIB