Polda Jambi Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu dan Ganja

Jumat 25-08-2023,16:21 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, Kotajambi - Ditresnarkoba Polda Jambi amankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,18 kilogram dan ganja 1,129 gram. Barang haram ini didapatkan dari lima orang tersangka pria berinisial LZ, RN, KR, RW dan HR.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan ini didapatkan tersangka dari Pekan Baru, dan rencananya akan di edarkan di Kabupaten Bungo.

"Jadi kelima orang tersangka ini bukan satu jaringan, mereka berbeda dan memiliki jaringan masing-masing," kata Kabag Bin Ops Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, saat meminta release, Jumat (25/8/2023).

Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah menyebutkan, penangkapan ini berhasil dilakukan dalam minggu ke 3  bulan Agustus 2023.

"Jadi dalam kasus ini ada tiga laporan, dimulai sejak 6, 8 dan 13 Agustus 2023," ujar Nukmansyah.

Dijelaskan Nukmansyah, dari tersangka LZ polisi berhasil mengamankan sabu 24,720 gram, tersangka RN,KR dan RW sabu 196,432 gram dan ganja 1,129 gram, terakhir dari tersangka HR berhasil diamankan sabu sebanyak 963,934 gram.

"Jadi total semua barang bukti sabu sebanyak 1,18 kilogram dan ganja 0,01 kilogram," terangnya.

Dari tiga laporan polisi itu, memiliki TKP yang berbeda. LP pertama di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, LP kedua TKP nya di Lingkar Barat Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan TKP ketiga di Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

"Jika nilai barang bukti ini nilainya ditotalkan mencapai 1,5 miliar rupiah, dan jiwa yang dapat diselesaikan sebanyak 5.930 orang," pungkasnya.

Kategori :