SAROLANGUN, JAMBITV.CO - Setelah berhasil mencuri motor korbannya pada Oktober lalu, seorang pelaku asal Muara Enim, Sumatra Selatan, berhasil diamankan oleh Tim Macan Limun.
Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap oleh Mapolsek Limun menyusul laporan yang diterima pada 16 Oktober 2026. Pada 4 November 2026, Tim Macan Limun bersama Tim Buser Macan Pseko Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PA, warga Muara Enim, Sumatra Selatan. Pelaku diketahui terlibat dalam aksi pencurian motor di Desa Panca Karya, Kecamatan Limun.
Setelah berhasil diamankan saat berada di Sarolangun, petugas akhirnya berhasil menemukan sepeda motor hasil curian yang sempat dijual pelaku ke wilayah Sumatra Selatan seharga Rp1,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba serta keperluan pribadi pelaku.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Rumah dan Pencurian di Jambi, Remaja 17 Tahun Diamankan
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda kategori 5. Kalau dari keterangan tersangka, sepeda motor sempat dijual sama tersangka sebesar 1,5 juta," ucapnya.
Sementara itu, pelaku PA sendiri ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya kali ini, pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.