Pemusnahan Barang Bukti 404 Barang Bukti Perkara Pidana Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Bukti 404 Barang Bukti Perkara Pidana Dimusnahkan

Pemusnahan Barang Bukti 404 Barang Bukti Perkara Pidana Dimusnahkan -Pirdana Atrio-Jambitv.co

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Sebanyak 404 barang bukti dari 34 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Hari. Dari sejumlah perkara ini, terdapat barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang turut dimusnahkan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Hari, bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda, pada Kamis 5 November 2026, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sebanyak 404 barang bukti dari 34 perkara pidana, dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Hari, Muhammad Irwan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga kategori tindak pidana, meliputi 13 perkara tindak pidana narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 14,78 gram dan ekstasi seberat 21,84 gram. Selain itu, turut dimusnahkan 103 barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika, seperti timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta plastik klip bening.

BACA JUGA:Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti dari 74 Perkara Tindak Pidana

Kemudian, juga terdapat 67 barang bukti dari 19 perkara tindak pidana umum, di antaranya sepeda motor dan sejumlah peralatan lainnya, serta 234 barang bukti rampasan, dari 2 perkara tindak pidana korupsi, seperti dokumen, stempel, dan flashdisk.

"Jadi kalau jumlah yang dimusnahkan perkaranya setelah putusan hukum tetap sebanyak 34 perkara. 19 perkara narkotika, dimana disana kemudian dimusnahkan sekitar 18,8 gram. Kemudian juga ada 19 perkara tindak pidana umum lainnya, dan 2 tindak pidana korupsi. Sehingga kami tentunya berharap dengan adanya kegiatan ini kami memberikan satu contoh kepada kita semua bahwa semua pelaksanaan tugas bisa dapat diakses, bisa dapat dilihat. Dan kami tentunya berharap terkait dengan kegiatan ini, kepercayaan masyarakat kepada kami selaku APH tidak akan di luar hal ini dapat meningkat dan alhamdulillah mudah-mudahan ini membawa kebangsaan negeri dan harus menjadi yang lebih baik," ucapnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus upaya mencegah agar tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat. Dalam prosesnya, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilarutkan dengan cairan pembersih dan diblender. Sementara barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, hingga dipotong, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: