Kejari Blender 82,39 Gram Sabu Pada Pemusnahan Barang Bukti 19 Perkara
Kejari Blender 82,39 Gram Sabu Pada Pemusnahan Barang Bukti 19 Perkara-Dewi Wilona-Jambitv.co
SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang sudah Ingkrah atau berkekuatan hukum tetap, sebanyak 19 Pekara Barang Bukti yang dimusnahkan pada hari ini. Di halaman Kantor Kejaksaan tersebut, Kamis (29/1/2026).
Puluhan Gram Sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Selain sabu, Kejari juga memusnahkan Barang Bukti Ganja sebanyak 60,28 gram, Obat-obatan sebanyak 590 butirdan dan perkara lainnya dengan cara digerinda dan dibakar.
Adapun untuk Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Perkara Pembunuhan , 3 Perkara Persetubuhan Anak dan 11 Tindak Pidana Narkotika serta 3 Perkara lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar bersama Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, Wakil Ketua PN Sungai Penuh Perwakil PP Dinas Kesetahan, Kesbangpol, Kasat Reskrim dan parat tamu undangan lainnya.
BACA JUGA:Pemberantasan Produk Ilegal, Jutaan Batang Rokok Senilai Rp 2,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jambi
Selain Barang Bukti Narkotika pihak Kejari juga memusnahkan Barang Bukti berupa puluhan Handphone, Sajam, Pakaian dan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar mengatakan pemusnahan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dilakukan sebagaimana diatur pada pasal 45 ayat 4 dan pasal 270 KUHAP. “ Pemusnahan Barang Bukti merupakan Salah Satu Tugas Pokok Kejaksaan,” Jelasnya.
Barang Bukti ini telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap atau Inkrah Berdasarkan Keputusan Pengadilan dan Kejaksaan selain menjaga dan Mengelola Barang Bukti pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melakukan Pemusnahan
Dikatakan, pemusnahan itu juga dilakukan rutin sebanyak Dua Kali dalam setahun. Barang bukti tersebut berdasarkan hasil Putusan Pengadilan pada tahun 2025. “ Hal itu mereka lakukan guna menghindari adanya Penyalahgunaan Barang Rampasan yang tersimpan, Pelaksanaannya kita lakukan secara terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung Barang Rampasan yang dimusnahkan,” Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: