Ajukan Justice Collaborator, Daffa Siap Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri

Ajukan Justice Collaborator, Daffa Siap Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri

Daffa jalani sidang dakwaan --

JAMBI, JAMBITV.CO - Terdakwa kasus dugaan penipuan penerimaan anggota Polri, Daffa Januar Al Baqi, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Melalui penasihat hukumnya, Daffa berharap pengajuan JC tersebut dapat membantu mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara penipuan dengan modus menawarkan kuota khusus susulan seleksi Bintara Polri 2026.

Penasihat hukum Daffa, Muhammad Ferdi Prasteyo, mengatakan permohonan justice collaborator telah diajukan sejak 29 Oktober 2026.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri 2026, Polda Jambi Tegaskan Penanganan Berlanjut

"Kami ajukan JC untuk membongkar pelaku suap ini," ujar Ferdi, Kamis (5/11/2026).

Menurut Ferdi, pihaknya meyakini perkara yang menjerat kliennya tidak berdiri sendiri. Karena itu, pengajuan JC diharapkan dapat membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (5/11/2026), Daffa menolak tawaran Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dari majelis hakim.

Tawaran tersebut disampaikan lantaran pasal yang didakwakan kepada Daffa memiliki ancaman pidana penjara di bawah lima tahun.

BACA JUGA:Dua Polisi Dipecat, Kasus Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi Belum Tuntas

Namun, pihak terdakwa memilih melanjutkan proses persidangan dengan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami memilih untuk mengajukan eksepsi atau perlawanan. Kami meyakini bahwa perbuatan klien kami ini tidak berdiri sendiri. Jadi, kami tidak serta-merta mengakui bersalah," kata Ferdi.

Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

BACA JUGA:Kasus Penipuan Casis Bintara Polri, Tersangka MD Dilimpahkan ke Kejari Jambi

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Daffa disebut melakukan penipuan dengan modus menawarkan kuota khusus susulan dalam seleksi Bintara PTU Polri Tahun Anggaran 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: