BACA JUGA:PLN dan Kejati Jambi Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, memaparkan teknis pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kejati Jambi.
Ia mengatakan, fasilitas layanan informasi saat ini telah terintegrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), website resmi, layanan WhatsApp, hingga media sosial.
"Kami akan terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik di Kejaksaan Tinggi Jambi. Saat ini, fasilitas layanan informasi sudah terintegrasi di PTSP, melalui website resmi, layanan WhatsApp dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik," ungkap Husaini.
Melalui visitasi Monev KIP 2026 ini, diharapkan sinergi antara Komisi Informasi dan Kejati Jambi semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.