8 Sekolah Di Jambi Terdeteksi Langgar Tata Tertib Tka, Kadisdik umar Tegur Kepala Sekolah
--
JAMBI, JAMBITV.CO - Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melayangkan surat teguran kepada enam kepala sekolah yang diduga terlibat dalam pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Teguran tersebut diberikan setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendeteksi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan TKA di sejumlah satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar MY, mengatakan terdapat delapan satuan pendidikan di Provinsi Jambi yang masuk dalam daftar dugaan pelanggaran tersebut. Rinciannya terdiri dari empat SMA, dua SMK, dan dua Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Dari delapan satuan pendidikan itu, enam berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sementara dua lainnya merupakan madrasah aliyah yang penanganannya diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi.
“Kami tentu juga prihatin dengan kejadian ini karena pada prinsipnya kami sudah melakukan sosialisasi yang begitu panjang terkait dengan tata tertib pelaksanaan TKA,” ujarnya
Umar menjelaskan, surat teguran kepada enam kepala sekolah tersebut telah disampaikan. Sedangkan untuk dua madrasah aliyah, telah meneruskan persoalan itu kepada Kanwil Kemenag agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi melalui pertemuan berani bersama delapan sekolah, persoalan tersebut berkaitan dengan kekeliruan teknis dalam publikasi dokumentasi pelaksanaan TKA oleh pihak humas satuan pendidikan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran itu bukan menyebabkan peserta didik melakukan kondisi atau menyontek saat mengerjakan soal. Melainkan, terdapat dokumentasi berupa tangkapan layar foto siswa yang sedang mengikuti TKA yang dipublikasikan oleh pihak sekolah.
"Ini tidak melibatkan peserta didik. Jadi ini murni kesalahan dari kekhilafan kami di teknisnya karena memang yang terpublik oleh kawan-kawan di humas satuan pendidikan itu adalah screenshot dari foto-foto anak sedang melakukan TKA-nya, bukan anak-anak yang menconteknya," jelasnya
Umar menambahkan, temuan tersebut diketahui setelah adanya deteksi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan langsung melakukan koordinasi dan memberikan teguran kepada sekolah yang bersangkutan.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar lebih berhati-hati dalam memublikasikan dokumentasi kegiatan TKA. Terlebih lagi, pelaksanaan ujian masih berlangsung dan terdapat peserta didik yang akan mengikuti ujian susulan.
Menurutnya, publikasi yang menampilkan materi atau soal ujian berpotensi membuka peluang bocornya soal kepada peserta yang belum mengikuti TKA.
“Kepala sekolah, pengawas, tim teknis, proktor, termasuk humas di masing-masing satuan pendidikan agar lebih bijak lagi untuk memublikasikan kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan TKA,” tegasnya.
Diketahui, pelaksanaan gelombang kedua TKA berlangsung pada 2 hingga 5 November 2026. Umar menyebutkan, hingga saat wawancara dilakukan, pelaksanaan gelombang kedua di Provinsi Jambi masih berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi tata tertib hingga seluruh rangkaian TKA selesai, termasuk pelaksanaan ujian susulan bagi peserta didik yang belum mengikuti ujian pada gelombang sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: