Ahli Nilai Perhitungan Kerugian Rp4,45 Miliar Cacat Metodologi

Selasa 29-09-2026,09:31 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

JAMBI, JAMBITV.CO -  Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ pada Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021 hingga 2023 kembali digelar, Senin 28 september 2026.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab menghadirkan Iskandar Novianto, auditor forensik sekaligus ahli akuntansi dan perhitungan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangannya, ahli menyoroti metode penghitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,45 miliar yang menjadi dasar perkara.

Iskandar menilai penghitungan kerugian tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga pembelian PT Definite Hue of Solutions (DHS) dari produsen, PT Dunia Kimia Utama (DKU), dengan harga jual PT DHS kepada Perumda Tirta Mayang.

Menurutnya, kedua transaksi tersebut memiliki karakteristik dan syarat pembayaran yang berbeda.

PT DHS disebut membeli bahan kimia dari PT DKU secara tunai atau COD, sementara pembayaran dari Perumda kepada PT DHS dilakukan secara termin atau bulanan.

Perbedaan tersebut, menurut ahli, harus diperhitungkan karena berkaitan dengan modal kerja, risiko piutang, biaya jaminan bank, transportasi, pajak, overhead, serta risiko usaha yang ditanggung penyedia.

Ahli juga membantah anggapan bahwa selisih harga antara produsen dan penyedia secara otomatis merupakan keuntungan tidak sah.

BACA JUGA:PN Tebo Kembali Sidangkan Perkara Persetubuhan Anak, Terdakwa Akui 7 Korban

Menurut Iskandar, margin perdagangan harus dilihat secara keseluruhan dengan mempertimbangkan volume, kualitas barang, cara pembayaran, hingga biaya dan risiko dalam transaksi.

Dalam perkara ini, ia menyebut bahan kimia Sucolite LA24HZ telah diterima Perumda sesuai kontrak dan digunakan dalam proses pengolahan air.

Ahli juga menyampaikan bahwa harga penawaran PT DHS berada di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan Perumda.

Selain persoalan margin, ahli turut menanggapi tudingan adanya pengalihan pekerjaan dari PT DHS kepada PT DKU.

Menurutnya, pengiriman barang menggunakan armada produsen secara langsung ke lokasi Perumda tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pengalihan pekerjaan atau subkontrak.

Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari rantai pasok dan proses distribusi barang, sementara hubungan kontraktual penyedia dengan Perumda tetap berada pada PT DHS.

Kategori :