Ahli Nilai Perhitungan Kerugian Rp4,45 Miliar Cacat Metodologi

Selasa 29-09-2026,09:31 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

Penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, mengatakan keterangan ahli tersebut membantah sejumlah poin yang selama ini didalilkan penuntut umum.

Aswandi menegaskan, penggunaan armada dan dokumen dari produsen dalam proses pengiriman bukan berarti PT DHS mengalihkan kontrak kepada PT DKU.

“Barang sampai ke tujuan sesuai dengan kontrak dan diterima dengan baik. PO-nya PT DHS. Itu semua sesuai. Kemudian, tidak ada kerugian negara di sana,” ujar Aswandi.

Ia juga menilai perhitungan kerugian negara tidak bisa hanya melihat selisih harga secara langsung.

“Kalau kita menyebut kerugian negara dari sisi margin, itu salah besar. Karena margin itu banyak hal yang harus dilihat. Tidak bisa dilihat secara aktual saja. Harus dilihat secara neto, per termin, per tahun,” katanya.

Aswandi juga menyoroti perbedaan harga pada setiap tahun anggaran. Menurutnya, transaksi tahun 2021, 2022, dan 2023 tidak dapat begitu saja digabungkan menjadi satu perhitungan kerugian tanpa melihat kondisi masing-masing transaksi.

Ia menambahkan, PT DHS sebelumnya mengikuti proses pengadaan dan memenuhi persyaratan sebagai penyedia sebelum melakukan penawaran kepada Perumda.

Bahkan, menurut Aswandi, harga yang ditawarkan PT DHS berada di bawah HPS.

“Setelah diterima sebagai penyedia, baru ada tawar-menawar. Dalam tawar-menawar itu pun, harga yang ditawarkan oleh PT DHS kepada Perumda atau PDAM Kota Jambi berada di bawah HPS,” ujarnya.

Aswandi mengatakan seluruh keterangan ahli tersebut nantinya akan menjadi bagian dari bahan tim penasihat hukum dalam menyusun pledoi.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh tetap berpegang pada dakwaan terhadap Rusdi Wahab.

Kukuh mengatakan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa merupakan ahli di bidang keuangan negara. Namun, keterangan tersebut tidak mengubah keyakinan jaksa terhadap konstruksi perkara yang didakwakan.

“Ahli itu kan ahli keuangan negara. Kami masih yakin pada dakwaan kami. Kami yakin perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana pasal yang kami dakwakan,” kata Kukuh.

Perkara ini menempatkan Rusdi Wahab, selaku Kepala Cabang PT DHS, sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ pada Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021 sampai 2023.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara yang didakwakan berdasarkan penghitungan BPKP mencapai sekitar Rp4,45 miliar. 

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan kesaksian dari para terdakwa.

Kategori :