Sidang PDAM Tirta Mayang, DHS Pusat Sebut Cabang Berdiri dan Beroperasi Terpisah

Kamis 20-08-2026,10:44 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

JAMBI, JAMBITV.CO – Sidang dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore (19/8/2026).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menghadirkan satu saksi, yakni Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat, Henken Wong.

PT DHS merupakan perusahaan yang menaungi cabang Palembang, yang menjadi peserta lelang dalam pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan JPU, Henken Wong mengaku tidak mengetahui aktivitas penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada PDAM Tirta Mayang.

Henken menjelaskan, berdasarkan akta perusahaan, PT DHS bergerak di bidang aksesoris serta penjualan instrumen pabrik.

"tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017," ujar Henken dalam persidangan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang, Saksi Keuangan Beri Keterangan yang Untungkan Terdakwa

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya kerja sama antara DHS Cabang Palembang dengan PDAM Tirta Mayang dalam pengadaan bahan kimia Sucolite.

"Saya tidak tahu," katanya.

Meski demikian, Henken mengakui terdapat akta pernyataan tambahan terkait penjualan bahan kimia yang dibuat pada 24 Maret 2022.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat melakukan kerja sama dengan PDAM Tirta Mayang tanpa sepengetahuan pihak pusat.

Henken menjelaskan, DHS pusat memberikan keleluasaan kepada cabang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain selama kegiatan tersebut memberikan keuntungan.

"Saya tidak pernah ikut campur dengan proses penjualan di DHS Cabang. Saya serahkan sepenuhnya jalannya perusahaan kepada cabang," ungkapnya.

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan sebenarnya pihaknya memanggil enam orang saksi untuk persidangan kali ini. Namun, hanya satu saksi yang hadir.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PDAM, Saksi ULP: Penyusunan HPS Pengadaan Sucolite Tanpa Campur Tangan Penyedia

Kategori :