"Sebenarnya kita panggil ada enam, cuma yang bisa menyatakan hadir cuma satu. Yang lain tanpa keterangan," kata Kukuh.
Menurut Kukuh, saksi yang hadir merupakan Direktur PT DHS Pusat yang menerangkan hubungan antara DHS pusat dengan DHS Cabang Palembang.
Dari keterangan saksi, kata Kukuh, banyak hal terkait aktivitas cabang yang tidak diketahui oleh pihak pusat. Namun, berdasarkan akta pendirian, DHS Cabang Palembang tetap mengacu kepada PT DHS pusat.
Kukuh menyebut, dalam akta perusahaan pusat tidak terdapat kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan kimia. Kegiatan tersebut baru muncul dalam perubahan akta pada 2022, sementara pengadaan Sucolite yang menjadi perkara sudah berlangsung sejak 2020.
"Kalau dari akta pendirian dan barang bukti yang ditunjukkan tidak mengacu pada bahan kimia. SIUP juga bahan kimia untuk oli. Dari akta dan SIUP saja tidak mengarah pada kimia," jelasnya.
Namun, menurut Kukuh, kondisi tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP). Hal itu kemudian menjadi salah satu poin yang dimasukkan JPU dalam dakwaan dan akan dipertimbangkan kembali dalam tuntutan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Sucolite PDAM Tirta Mayang: Eks Dirut Sebut Pengadaan Sudah Sesuai Prosedur
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi, menilai keterangan Direktur DHS Pusat justru menunjukkan bahwa DHS pusat dan cabang merupakan pihak yang terpisah dalam menjalankan kegiatan operasional.
"Untuk sidang hari ini, Dirut PT DHS Pusat yang dihadirkan sebagai saksi menyebut PT DHS pusat dan cabang terpisah. Apapun yang dilakukan DHS cabang tidak wajib melapor ke pusat, karena diberikan keleluasaan dan wewenang untuk melakukan kontrak," ujar Aswandi.
Ia menambahkan, tidak ada kewajiban bagi DHS Cabang Palembang untuk menyetorkan keuntungan atau fee kepada kantor pusat. Bahkan, pengelolaan karyawan, gaji dan operasional disebut dilakukan secara terpisah.
Terkait perubahan akta pada 2022, Aswandi meyakini perubahan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan dari pihak pusat, meski saksi mengaku tidak mengetahui dan lupa mengenai prosesnya.
"Kami meyakini perubahan akta pada tahun 2022 pasti ada kuasa dari saksi. Karena notaris pasti tidak akan memproses kalau tidak ada kuasa, meski saksi tadi bilang lupa," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai persidangan kali ini justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya.
Menurut Wahyu, pengadaan yang didakwakan kepada Mustazal pada 2021 dinilai tidak layak dijadikan dasar untuk menjerat kliennya.
"Hari ini terang, 2021 yang didakwakan saya anggap tidak layak, dan hari ini dibuktikan," ujar Wahyu.
Ia juga menyebut pihaknya akan menggali proses pengadaan pada periode 2019 hingga 2020, termasuk adanya pengadaan yang menurutnya dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada DHS.