Terdakwa Pengancaman Heriyanto Dituntut 5 Bulan Penjara
Terdakwa Pengancaman Heriyanto Dituntut 5 Bulan Penjara--
TEBO, JAMBITV.CO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan acara singkat, perkara pengancaman. Sidang dipimpin hakim tunggal Parsahutan Saragih, dengan agenda tuntutan oleh penuntut umum di ruang chakra. Pada Selasa (6/10/2026).
Dalam tuntutannya, penuntut Umum Iser Randa Pratama mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa. Korban Amri Firdaus mengalami trauma, akibat perbuatan terdakwa.
BACA JUGA:Emak - emak Desa Teluk Langkap Tolak Kedatangan Personel Polres Tebo
Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf kepada korban. Serta, mengakui kesalahannya. Sedangkan, korban telah memaafkan terdakwa.
"Untuk itu penuntut umum menuntut 5 bulan penjara," tegasnya dalam penyampaian tuntutan.
Hakim Parsahutan Saragih, mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Ternyata, terdakwa telah menyiapkan pembelaan secara tertulis.
Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui salah perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga telah meminta maaf kepada korban dan keluarga nya.
Selain itu, ia meminta hakim mempertimbangkan dirinya sebagai ayah yang mempunyai tanggung jawab terhadap anaknya.
Sebelum menskor, hakim kembali bertanya ke penuntut umum dan terdakwa. Jika merubah tuntutan ataupun lainnya, namun mereka pastikan tidak berubah. Sidang dilanjutkan dengan pada Rabu 7 Oktober 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: