Wacana ini akan segera di lakukan oleh pemerintnah daerah melalui Dinas terkait, bahkan hal ini di katakan langsung oleh Plt kepala dinas Diskoperindag Sarolangun Bustra Desman Saat di waawancarai, pada Rabu, 22 juli 2026.
Bustra desman sendiri mengatakan bahwa kedepan para pedagang kaki lima ( PKL ) tidak Hanya di kenakan Restribusi kebersihan saja, namun juga turut juuga di kenakan restribusi Lapak, di mana sesuai dengan Peraturan Daerah Nomer Satu tahun 2026, di mana setiap Harinya pedagang akan di kenakan Restribusi lapak sebesar Rp 2.000 rupiah.
”sesuai dengan Perda NO 1 Tahunn 2026, biaya restribusi lapak untuk pedagang setiap harinya sebesar 2 ribu rupiah.” Ungkap plt Kadis Diskoperindag.
Hal ini di terapkan oleh pemerintah daerah, guna melakukan peningkatan pendapatan asli daerah di tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten sarolangun sebagai dampak efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
Plt kadis Diskoperindag juga menyebutkam bahwa saat ini pemerintnah masih melakukan sosialisasi terhadap para pedagang, baik yang berada di kecamatan sarolangun maupun kecamatan lainnya, hal ini juga termasuk dengan pedagang kaki lima pada pasar pasar kalangan.