Kasus Pembunuhan Pinang Merah Bergulir, Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Pembunuhan Pinang Merah Bergulir, Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Pembunuhan Pinang Merah Bergulir, Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Kasus penikaman yang menewaskan indra di kawasan pinang merah, kota jambi, memasuki babak baru. Berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap atau p21, dan kini telah dilimpahkan ke jaksa untuk proses hukum selanjutnya.

Dua tersangka masing-masing berinisial rg dan dh, kini segera menghadapi persidangan setelah berkas perkara kasus penikaman terhadap indra dinyatakan lengkap oleh jaksa. Keduanya telah dilimpahkan bersama barang bukti untuk diproses ke tahap selanjutnya. Kasus penikaman ini terjadi di rt 10, kelurahan pinang merah, kecamatan alam barajo, kota jambi, pada 26 april 2026. Polisi sebelumnya telah melakukan rekonstruksi untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.

BACA JUGA:SEUMUR HIDUP! Waldi Divonis Hakim dalam Kasus Pembunuhan, Pengamanan Sidang Berjalan Kondusif

Dalam rekonstruksi, sebanyak 50 adegan diperagakan oleh tersangka dan sejumlah saksi. Korban indra diketahui mengalami 18 luka akibat senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia. Dengan dinyatakannya berkas perkara p21, penanganan kasus kini sepenuhnya masuk ke tahap penuntutan. Dua tersangka akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: