BATANG HARI, JAMBITV.CO - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA SATRESKRIM) Porles Batang Hari, berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan di Kecamatan Bajubang. Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial “ZL” usia 19 tahun, yang diduga telah memperkosa anak dibawah umur.
Dugaan pemerkosaan ini terjadi belum lama ini, di sebuah pondok kebun yang dikabarkan milik orang tua korban. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke sang pacar. Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi mengungkapkan. Bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban usia 15 tahun, yang didampingi ibu kandungnya ke Mapolsek Bajubang yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satrekrim Polres setempat. “Benar, kami sudah menahan seorang pelaku pemerkosaan di Kecamatan Bajubang. Saat ini pelaku sedang ditangani di Unit PPA," kata Ipda Wahyudi, selasa (10/02/2026). Lebih lanjut Ipda Wahyudi mengatakan, dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan tersangka pada 3 februari 2026 di kawasan perkebunan. Saat itu, pelaku melancarkan aksinya ketika korban sedang beristirahat disebuah pondok yang tidak jauh dari rumah korban. “Saat korban istirahat di pondok, pelaku sempat bertemu dan bertanya dengan korban sebelum kejadian. Hari berikutnya di tanggal 3 Februari 2026, pelaku kembali melihat korban ada di pondok itu sedang istirahat. Saat itu lah pelaku muncul niat memperkosa korban,” jelasnya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengikat kedua kaki dan membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak. Sebab pondok kebun tersebut, berada tidak jauh dari rumah korban. Perbuatan tersangka akhirnya terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pacarnya, dan kemudian diceritakan ke ibu kandung korban. Sementara atas perbuatannya dan berdasarkan bukti visum yang dimiliki oleh penyidik, pemuda berusia 19 tahun tersebut akan dijerat dengan Pasal 473 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Tidak Pidana Pemerkosaan, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda di Bajubang Ditangkap Polisi
Rabu 11-02-2026,18:31 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Pirdana Atrio
Tags : #unit ppa satreskrim polres batang hari
#polres batang hari
#pemuda ditangkap polisi
#pemerkosaan anak dibawah umur
#kasus pemerkosaan
Kategori :
Terkait
Jumat 08-05-2026,18:14 WIB
Kamar Napi Lapas Kelas II B Muara Bulian Digeledah Petugas Gabungan
Selasa 07-04-2026,17:32 WIB
Kecelakaan Maut Di Muara Bulian, Pemotor Tewas Usai Terlindas Truk
Senin 09-03-2026,10:03 WIB
Polres Batang Hari Ringkus 12 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Mersam
Minggu 01-03-2026,10:22 WIB
Bongkar Praktik PETI di Mersam, Polres Batang Hari Sita 166 Gram Emas
Rabu 11-02-2026,18:31 WIB
Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda di Bajubang Ditangkap Polisi
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,11:11 WIB
Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental Dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Sabtu 23-05-2026,10:58 WIB
IPA Convex 2026: PHR Paparkan Keunggulan Operasi Inovasi untuk Mencapai Prestasi Produksi Regional 1 Sumatra
Sabtu 23-05-2026,10:36 WIB
Lalu Lintas Hewan Kurban Meningkat, Balai Karantina Jambi Sertifikasi 24 Ribu Ekor Hewan
Sabtu 23-05-2026,11:07 WIB
Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate
Sabtu 23-05-2026,11:03 WIB
Remaja 15 Tahun Hanyut di Sungai Batang Merangin Jambi, Tim SAR Gabungan Dikerahkan
Terkini
Sabtu 23-05-2026,15:59 WIB
Remaja 15 Tahun Hanyut Di Sungai Batang Merangin Jambi, Tim SAR Gabungan Dikerahkan
Sabtu 23-05-2026,11:26 WIB
Diduga Tabrak Motor Hingga Luka Berat, Pria Di Bungo Diciduk Tim Gunjo
Sabtu 23-05-2026,11:11 WIB
Sikapi Gejolak Geopolitik Global, OJK Pastikan Fundamental Dan Intermediasi Perbankan Tetap Terjaga
Sabtu 23-05-2026,11:07 WIB
Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate
Sabtu 23-05-2026,11:03 WIB