Polsek Kota Baru Amankan Dua Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah
Polsek Kota Baru Amankan Dua Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah-Agustri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO — Kasus pencurian mobil yang sempat menghebohkan warga Kota Jambi akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian dan seorang penadah, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers Polsek Kota Baru.
Kasus bermula dari hilangnya satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up milik korban yang sebelumnya digunakan untuk usaha jual beli ban bekas.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial PA dan M yang diduga terlibat langsung dalam pencurian. Selain itu, US, seorang penadah, turut diamankan karena diduga menerima atau menguasai kendaraan hasil kejahatan tersebut.
BACA JUGA:Polsek Sekernan Ungkap Kasus Pencurian Dua Aki Genset, Pelaku Berhasil Diamankan
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko, mengatakan polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial AD yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit Suzuki Carry Pick Up warna biru, lengkap dengan STNK dan BPKB, berhasil diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam dalam jeruji besi dan disangkakan Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.
"Melapor ke Polsek Kota Baru, kemudian kita lakukan olah TKP. Dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan identitas pelaku sudah kita dapatkan, kemudian kita amankan.
Kemudian ada LP 174 yaitu tentang pencurian yang mana barang buktinya mobil dengan modus korban awalnya memang menitipkan kendaraan, kemudian kendaraan digadaikan. Setelah digadaikan, dicuri. Dicuri untuk menghilangkan jejak, mobil tersebut dikanibal atau dicincang supaya identitas mobil tersebut kabur sehingga tidak dapat ditemukan."
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: