Bayi “G” Dititipkan ke Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari, Polisi Terus Dalami Dugaan TPPO
Bayi “G” Dititipkan ke Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari, Polisi Terus Dalami Dugaan TPPO-Pirdana Atrio-Jambi TV
BATANG HARI, JAMBITV.CO – Penanganan kasus bayi perempuan berusia 8 bulan berinisial “G” di Kabupaten Batang Hari, memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi perhatian publik akibat viralnya dugaan penjualan bayi senilai Rp.20 juta di media sosial, bayi tersebut kini resmi dititipkan sementara di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPPKBP3A Kabupaten Batang Hari.
Keputusan tersebut merupakan hasil mediasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Polres Batang Hari, para Temenggung Suku Anak Dalam (SAD), serta pihak-pihak terkait. Bayi “G” diserahkan secara kooperatif oleh pihak yang sebelumnya mengasuhnya kepada Rumah Aman UPTD PPA pada Senin (27/7/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky mengatakan, penitipan bayi “G” dilakukan demi menjamin keselamatan dan memastikan anak tersebut mendapatkan perawatan yang layak selama proses penyelesaian perkara berlangsung.
“Hasil mediasi telah menghasilkan kesepakatan bersama. Bayi “G” diserahkan secara kooperatif, dan untuk sementara dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA. Langkah ini kami ambil demi menjamin keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak,” kata AKP M. Fachri Rizky.
Fachri juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan bayi tersebut diambil secara paksa oleh sekelompok warga Suku Anak Dalam. Menurutnya, proses penyerahan berlangsung atas dasar kesepakatan seluruh pihak yang terlibat dalam mediasi.
“Dititipkan kembali ke UPTD PPA Batang Hari, yang kemarin juga di klarifikasi bukan diambil paksa oleh kelompok – kelompok tertentu,” ujarnya.
Selain itu, polisi turut memberikan penjelasan terkait belum hadirnya ibu kandung bayi “G” dalam proses mediasi itu. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan menolak hadir, melainkan belum sempat mengikuti pertemuan tersebut.
“Belum sempat hadir, bukan tidak datang. Mediasi lanjutan akan kami jadwalkan kembali, agar kedua orang tua kandung dan pihak terkait lainnya dapat dipertemukan. Sehingga persoalan ini bisa diselesaikan secara menyeluruh,” jelasnya.
Meski demikian, terkait isu dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun dugaan keterlibatan ayah kandung berinisial “T” dalam kasus tersebut, AKP M. Fachri Rizky menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ada.
“Untuk rangkaian peristiwa, sedang dalam penyelidikan dan pemeriksaan sedang berjalan. Untuk ayahnya yang diduga melakukan penjualan sedang kita dalami. Kami mengedepankan proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.
Sementara sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut, Polres Batang Hari juga menempatkan sejumlah personel di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari, guna membantu pengamanan selama bayi “G” berada dalam pengawasan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: jambitv.disway.id