Jambitv.co, PengadilanTipikor - Kasus korupsi dana BOS di SMP Negeri 10 Merangin kembali di sidang hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan dana bos di SMP Negeri 10 merangin dengan terdakwa bendahara sekolah Heriyani, di gelar pada senin pagi 29 Mei 2023. Dalam persidangan kali ini, hakim pengadilan tipikor menjadwalkan pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa Heriyani mengakui jika SPJ yang di buat adalah data fiktif. Menurut Heriyani, laporan dan SPJ yang di buat tidak sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah. Semua di palsukan alias fiktif berdasarkan arahan dan perintah dari kepala sekolah Yusdani, yang saat ini telah meninggal dunia. “Saya di suruh ke pasar untuk membuat stempel pak. Iya, untuk memalsukannya atas perintah kepala sekolah. Iya pak saat itu saya sadar perbuatan itu tidak di perbolehkan,” turut Heriyani di hadapan Majelis Hakim. Dalam kasus ini, Heriyani mengaku menerima uang total 25 Juta Rupiah dari Kepala Sekolah. Namun uang itu di anggapnya sebagai uang jasa sebagai bendahara yang selama ini tidak pernah di ambilnya. Dalam kasus ini, akibat perbuatan Heriyani, negara di rugikan hingga 541 Juta Rupiah. Heriyani pun di dakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 3 Undang Undang Tipikor. Reporter : Agus Tri
Korupsi Dana Bos SMPN 10 Merangin, Bendahara Sekolah Heriyani Akui Buat Data Fiktif
Selasa 30-05-2023,03:15 WIB
Editor : admin
Kategori :