SUNGAI PENUH, JAMBITV.CO - Mantan Kadispora Sungai Penuh Donfitri Jaya di vonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim. Donfitri dinilai secara sah terbukti meyakinkan bersalah, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dalam pembangunan stadion mini Sungai Penuh.
Mantan Kadispora Sungai Penuh Don Fitri Jaya tertunduk lesu, usai divonis oleh majelis hakim, dalam persidangan di pengadilan tipikor jambi, pada Senin sore 8 September 2025. Dalam Amar putusannya, majelis menyebutkan, bahwa Donfitri secara sah terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, dalam perkara pembangunan Stadion Mini Sungai Penuh. BACA JUGA:Tak Terima Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Donfitri Jaya Ajukan Banding Kemudian mengadili terdakwa dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, dan denda 50 Juta Rupiah, Subsidair 1 Bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga memeritahkan agar terdakwa tetap ditahan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Adapun vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntutnya dengan hukuman penjara 3 tahun, dan denda 50 Juta Rupiah subsidair 3 bulan penjara. BACA JUGA:Kasus Korupsi Samsat Bungo Hadirkan Saksi Wajib Pajak “Yang terdakwah Jaya Bin Muhammad Yamin telah terbukti secara sadar meyakinkan melakukan tindakan pidana Korupsi secara bersama semak sebagai mana dalan Subsiden menjatuhkan pidana kepada terdakwah oleh pidana selama 1 Tahun dan 2 Bulan dan denda pidana Rp50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurangan selama 1 tahun menetapkan masa penanganan yang telah dijalani terdapat kekurangan dari yang ditentukan menetapkan masa penanganan yang telah dijalani terdapat kekurangan dan yang telah dijatuhkan menetapkan terdakwah tetap menetapkan barang bukti 1 sampai dengan 42 dikembalikan kepada penuntut umum Kejaksa Negri Sungai Penuh,”kata hakim ketua Annisa Bridgestirana dalam pembacaan putusan.Mantan Kadispora Sungai Penuh Terjerat Korupsi Stadion Mini, Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Rabu 10-09-2025,14:27 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 28-10-2025,11:08 WIB
Kasus Korupsi Pasar Bungur Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Bersaksi, Klaim Tak Nikmati Untung Pribadi
Sabtu 25-10-2025,10:26 WIB
Tiga Ahli Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi PT PAL di Pengadilan Tipikor Jambi
Sabtu 25-10-2025,10:22 WIB
Kades Muaro Hemat Diduga Fiktifkan Laporan Bantuan Material, Kerugian Negara Capai Rp942 Juta
Sabtu 25-10-2025,10:15 WIB
Tujuh Pelaksana Pembangunan Jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Bungur
Jumat 24-10-2025,10:53 WIB
Kasus korupsi KUR BSI Tebo, 4,8 miliar disalurkan ke 26 nasabah fiktifVV
Terpopuler
Selasa 28-10-2025,12:18 WIB
Program Magang Ke Jepang Resmi Dibuka Pemprov Jambi
Selasa 28-10-2025,12:15 WIB
Warga Temukan Mayat Perempuan Mengapung Di Sungai Batang Tebo
Selasa 28-10-2025,12:11 WIB
Polisi Berhasil Tangkap Dpo, Ternyata Sudah Beraksi Di 5 Tkp
Selasa 28-10-2025,10:48 WIB
APBD KOTA JAMBI 2026 TURUN 12 PERSEN, PEMKOT TETAP FOKUS PADA PROGRAM UNGGULAN DAN PEGAWAI
Selasa 28-10-2025,11:08 WIB
Kasus Korupsi Pasar Bungur Mantan Pj Bupati Tebo Aspan Bersaksi, Klaim Tak Nikmati Untung Pribadi
Terkini
Rabu 29-10-2025,08:12 WIB
Jadi Ketua Baznas Kota Jambi 2025-2030, Ini Target Dr. Muhammad Padli Dalam Pengelolaan Zakat
Selasa 28-10-2025,12:18 WIB
Program Magang Ke Jepang Resmi Dibuka Pemprov Jambi
Selasa 28-10-2025,12:15 WIB
Warga Temukan Mayat Perempuan Mengapung Di Sungai Batang Tebo
Selasa 28-10-2025,12:13 WIB
Polisi Telah Periksa Saksi, Atas Penemuan Mayat Bayi Di Kebun Pisang
Selasa 28-10-2025,12:11 WIB