JPU Hadirkan Sekda Dan Mantan Ketua DPRD Kerinci Dalam Sidang Korupsi PJU Kerinci
JPU Hadirkan Sekda Dan Mantan Ketua DPRD Kerinci Dalam Sidang Korupsi PJU Kerinci-Agustri-Jambi TV
JAMBI, JAMBITV.CO - Kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum di Kabupaten Kerinci, terus menyeret nama-nama besar di lingkaran pemerintahan daerah. Mantan Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, hingga Sekretaris Dewan Kerinci dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan mantan Ketua DPRD Kerinci Edminudin. Sekretaris Daerah Kerinci Zainal Effendi. Serta Sekretaris DPRD Kerinci Jondri ali.
Selain itu sejumlah pejabat lain juga diperiksa sebagai saksi. Di antaranya Yunizar, Febri, Rendra, Haidi Putra, dan Almi. Para saksi dimintai keterangan terkait proses penganggaran proyek PJU. Baik pada APBD murni maupun APBD Perubahan Kabupaten Kerinci.
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Dugaan Korupsi PJU Kerinci
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Sekretaris Daerah Kerinci Zainal Effendi mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait penganggaran proyek PJU. Padahal yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Tim anggaran pemerintah daerah saat itu. Zainal menyebut dirinya tidak mengikuti rapat pembahasan anggaran PJU.
Sementara itu, Mantan Ketua Dprd Kerinci periode 2019 hingga 2024 Edminudin juga mengaku tidak mengetahui secara detail penganggaran proyek PJU. Edminudin menyatakan saat pembahasan berlangsung dirinya tengah berada di Korea. Menurutnya, DPRD hanya membahas pokok-pokok program pokir yang didapat dari hasil aspirasi masyarakat di Dapil, sedangkan soal ketersediaan anggaran diserahkan sepenuhnya kepada TAPD.
BACA JUGA:Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Dalam kasus ini sebanyak 10 terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Heri Cipta Selaku Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci sekaligus PPK, Yuses Alkadira Mitas selaku ASN UKPBJ,ULP Kerinci sebagai pejabat pengadaan, Reki Eka Fictoni selaku Guru Pppk di Kecamatan Kayu Aro, Helpi Apriadi selaku ASN Kesbangpol Kerinci, kemudian Nael Edwin selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kerinci sebagai PPTK, serta lima terdakwa dari pihak rekanan proyek yakni Fahmi, Amril Nurman, Sarpano, Gunawan Direktur CV BS, dan jefron Direktur CV AK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: