Beberapa Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II 2025

Beberapa Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II 2025

--

JAMBIT.CO – Puluhan desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, gagal mencairkan Dana Desa tahap II tahun 2025. Hal ini dipicu oleh ketatnya aturan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Data KPPN Sungai Penuh mencatat, sebanyak 36 desa di Kabupaten Kerinci dan 17 desa di Kota Sungai Penuh tidak memenuhi persyaratan pencairan Dana Desa non-earmark tahap II.

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menyampaikan Dana Desa terdiri dari dua jenis, yakni earmark dan non-earmark. Untuk tahap II, desa wajib menyampaikan dokumen administrasi secara lengkap paling lambat 17 September 2025.

Selain itu, dua desa di Kabupaten Kerinci, Desa Semerah dan Desa Muaro Hemat, tercatat dua tahun berturut-turut tidak menyalurkan Dana Desa.

Sementara Dana Desa earmark masih dapat disalurkan hingga 22 Desember 2025 untuk tujuh sektor prioritas pembangunan desa.

Ketatnya persyaratan pencairan ini berdampak langsung terhadap pembangunan dan perekonomian desa di wilayah Jambi, khususnya Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: