KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Berniat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mengemas ulang beras SPHP Bulog ke karung polos, seorang pelaku usaha ditangkap Polisi. Ratusan Sak beras pun turut di sita.Subdit I ditreskrimsus Polda Jambi meringkus seorang pria, pelaku usaha yang menyalahgunakan peredaran beras SPHP ke konsumen.
Pelaku yang diamankan yakni berinisial RS, warga Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, modus yang dilakukan oleh pelaku, dengan cara mengemas ulang beras SPHP ke karung tanpa label, lalu di jual kembali ke konsumen. Hal ini diketahui saat ada laporan dari masyarakat, sehingga langsung dilakukan penyelidikan. Kemudian polisi menemukan salah satu warung yang menjual beras tersebut mulai dari 5 kilo, 10 kilo hingga 20 kilogram. Sehingga setelah dilakukan interogasi, pemilik warung tersebut mengaku mendapatkan beras tersebut dari pelaku RS. BACA JUGA:Heboh Dugaan Beras Oplosan, Pedagang di Batanghari Diminta Tarik Beras Merek Rambe Dari Pasaran “Untuk sementara yang kita temukan hanya dia sendiri, untuk berapa lama nya keterangan pelaku sudah enam kali karna dia sudah dari 2023 merupakan RPK nya dari Bulog dan dia sudah ada pelanggan,“ Taufik menjelaskan, pelaku RS merupakan salah satu pemilik rumah pakan kita atau RPK, yang bekerjasama dengan Bulog. Adapun tujuan RS mengemas ulang karung beras tersebut, agar bisa menjual lebih banyak ke konsumen, yang mana untuk beras SPHP ini peraturannya hanya boleh dijual dua karung saja per konsumen. Sementara itu, dari kasus ini polisi berhasil menyita beras sebanyak 174 karung atau sak, beserta barang bukti lainnya seperti mobil pickup, mesin jahit dan handphone. Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara, dan denda RP 200 miliar. BACA JUGA:Air Sungai Desa Suka Maju Mestong Tercemar, Diduga Berasal Dari Pembuangan Limbah Perusahaan SawitPolda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Beras SPHP, 174 Karung Disita
Rabu 27-08-2025,14:43 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 28-08-2025,15:39 WIB
Langgar Ketentuan, Pengelola RPK RS Di-Blacklist Bulog Jambi
Kamis 28-08-2025,15:19 WIB
SKK Migas dan KKKS Perkuat Sinergi Media Lokal di Jambi
Kamis 28-08-2025,14:33 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi di Pelabuhan Jambi Ajukan Pembelaan Soal Selisih Perhitungan kerugian Negara
Kamis 28-08-2025,14:00 WIB
Sidang Suap RAPBD Jambi: Saksi Akui Serahkan Uang Rp200 Juta ke Suliyanti
Rabu 27-08-2025,14:59 WIB
Berjuang Melawan Tumor Tulang, Mira Siswi SMP di Jambi Dapat Dukungan dari Wali Kota
Terpopuler
Kamis 28-08-2025,09:48 WIB
Wali Kota Maulana Menyerahkan Hadiah Pertandingan Domino Piala Walikota dalam Rangka HUT RI 80
Kamis 28-08-2025,14:00 WIB
Sidang Suap RAPBD Jambi: Saksi Akui Serahkan Uang Rp200 Juta ke Suliyanti
Kamis 28-08-2025,14:12 WIB
Kibarkan Bendera Amerika Serikat, Rumah Pria di Tanjab Barat Didatangi Polisi
Kamis 28-08-2025,15:39 WIB
Langgar Ketentuan, Pengelola RPK RS Di-Blacklist Bulog Jambi
Kamis 28-08-2025,14:10 WIB
Tanjab Barat Dilanda Musibah: 13 Bangunan Terbakar dalam Dua Insiden
Terkini
Kamis 28-08-2025,15:39 WIB
Langgar Ketentuan, Pengelola RPK RS Di-Blacklist Bulog Jambi
Kamis 28-08-2025,15:33 WIB
Pengesahan Perubahan APBD Tanjab Barat Ditargetkan Rampung 29 Agustus
Kamis 28-08-2025,15:27 WIB
Status Siaga Darurat Karhutla di Batang Hari Diperpanjang hingga Oktober 2025
Kamis 28-08-2025,15:23 WIB
Kapolres Muaro Jambi PTDH Tiga Anggota, Kasus Pembunuhan dan Narkoba
Kamis 28-08-2025,15:19 WIB