Komitmen Kejari Tanjabtimur, Musnahkan Barang Bukti Dari 34 Perkara

Sabtu 23-08-2025,14:43 WIB
Reporter : Wahyu
Editor : Admin

TANJAB TIMUR, JAMBITV.CO -  P emusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur , Kamis Pagi 21 Agustus 2025 . Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejari ,  untuk menjaga integritas penegakan hukum di daerah . Barang bukti dari 34 perkara dimusnahkan ,   dan didominasi oleh kasus Narkotika . Diantaranya sabu seberat 35 gram ,  pil ekstasi ,  senjata tajam ,  dan berbagai barang bukti lainnya .  

Kajari Tanjabtimur Beny Siswanto   mengatakan , pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin empat kali dalam setahun . Untuk pemusnahan kali ini adalah yang kedua kalinya sepanjang tahun 2025 . Ini merupakan bukti komitmen Kejari Tanjabtimur ,  bahwa setiap barang bukti yang telah inkrah , akan   di tuntaskan sesuai prosedur dan ketentuan hukum .  Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab .

 BACA JUGA:Melawan Petugas Saat Ditangkap, Seorang Bandar Narkoba Di Tebo Tewas Tertembak Dibagian Kaki

"Kejaksaan negeri tanjung jabung timur melaksanakan pemusnahan BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tadi sebagaimana disampaikan oleh pak Kasi BB, yang di musnahkan ada 34 perkara. Ada sabu 35 gram, sajam, dan ekstasi. Ini adalah hasil yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai dari 1 Januari sampai saat ini. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kita dalam penyesalan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, " Ugkapnya.

Terlihat sejumlah barang bukti yang sudah ditetapkan hukum inkrah dimusnahkan dengan cara dibakar ,  atau dipotong ,  diblender ,  dihancurkan sesuai jenis barang bukti .

 BACA JUGA:Kasus Gembong Narkoba Helen Cs, Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Tek Min

 

Kategori :