Enam PPPK di Batang Hari Ajukan Izin Cerai, 5 Pegawai Gugat Cerai Suami
Enam PPPK di Batang Hari Ajukan Izin Cerai, 5 Pegawai Gugat Cerai Suami-Pirdana Atrio-Jambi TV
BATANG HARI, JAMBITV.CO — Kasus perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari masih terjadi. Sepanjang 2026, sebanyak enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan izin cerai kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari, Ahmad Farij Wajdi mengatakan, dari enam pengajuan tersebut, tiga pegawai telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) izin cerai dari Bupati Batang Hari.
“Untuk tiga pengajuan lainnya, masih dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batang Hari untuk ditindaklanjuti,” kata A. Farij Wajdi.
Menurutnya, dari enam PPPK yang mengajukan izin cerai tersebut, lima di antaranya merupakan pegawai perempuan dan satu orang pegawai laki-laki. Mereka berasal dari sejumlah bidang pekerjaan, mulai dari tenaga teknis, tenaga pendidik atau guru, hingga tenaga kesehatan.
“Lima orang pegawai menggugat cerai suaminya, dan satu orang pegawai ajukan izin cerai talak istrinya,” jelasnya.
Ahmad Farij Wajdi menambahkan, adapun sejumlah alasan yang melatarbelakangi pengajuan perceraian tersebut antara lain dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kemudian kehadiran pihak ketiga atau perselingkuhan, serta persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan judi online dan penyalahgunaan narkoba.
“Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui BKPSDMD terus memproses setiap pengajuan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Termasuk melalui tahapan mediasi sebelum keputusan izin cerai diterbitkan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: jambitv.disway.id