Kasus Korupsi Dana DAK Disdik, Berkas Varial Cs Lengkap dan Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Dana DAK Disdik, Berkas Varial Cs Lengkap dan Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Dana DAK Disdik, Berkas Varial Cs Lengkap dan Segera Disidangkan-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO -Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra bersama dua tersangka lainnya, kini siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK, pengadaan peralatan praktik SMK tahun anggaran 2022. Kejaksaan Negeri Jambi telah melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Negeri Jambi.

Kejaksaan Negeri Jambi resmi melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 2 September 2026. Tak sendiri, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK ini, Varial dilimpahkan bersama dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Bidang SMK Provinsi Jambi, Bukri, serta seorang broker bernama David Hadiosman.

BACA JUGA:Kasus Korupsi DAK SMAN 6 Tanjabtim, Mantan Kepsek Dituntut 2 Tahun Penjara

Pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan perkara dinyatakan selesai. Ketiga tersangka kini tinggal menunggu proses pemeriksaan berkas, dan penetapan jadwal persidangan di pengadilan. Perkara ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai 21 miliar rupiah.

Dalam perkara ini, Varial Adhi Putra dan Bukri disangkakan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Tipikor, serta alternatif Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Sementara tersangka David Hadiosman juga dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, subsider Pasal 3 UU Tipikor, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana dalam berkas perkara.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: