Bejat, Seorang Ayah di Kota Jambi Cabuli Dan Setubuhi 2 Anak Tirinya Yang Masih Di Bawah Umur

Bejat, Seorang Ayah di Kota Jambi Cabuli Dan Setubuhi 2 Anak Tirinya Yang Masih Di Bawah Umur

Seorang Ayah di Kota Jambi Cabuli Dan Setubuhi 2 Anak Tirinya Yang Masih Di Bawah Umur-Rudiansyah-Jambi TV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Seorang pria bernama Alwi tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 7 dan 10 tahun. Peristiwa ini terjadi di kawasan Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi sejak tahun 2024 lalu. 

Kasubdit IV Renakta ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, peristiwa ini baru diketahui pada tahun 2025, ketika korban mengadukan kelakuan bejat ayah tirinya kepada ibunya. 

Kemudian setelah itu, ibu korban melaporkan ke Polda Jambi, sehingga langsung dilakukan pemeriksaan terhadap saksi. Setelah pemeriksaan itu dilakukan, kemudian barulah dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Seorang Pria Beristri di Tebo Setubuhi Anak di Bawah Umur Dengan Modus Pacaran

"Untuk kasus atau aksi pencabulannya sudah berulang kali dia lakukan, tetapi untuk persetubuhannya baru satu kali," kata Kristian.

Selain itu kata Kristian, pihaknya juga sudah mendapatkan hasil visum. Dan hasil visum itu mendukung atas laporan yang dilakukan. Sehingga dari data tersebut dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, guna untuk memastikan lagi atas laporan yang dilakukan oleh ibu korban.

"Dan dengan serangkaian penyelidikan, kita akhirnya mendapatkan hasil visum, yang mendukung semua laporan korban," tegasnya.

Saat ini proses hukumnya sedang berjalan dan penyidikan telah melengkapi administrasi penyidikan. Sementara untuk tersangka sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Juni 2025. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 81 junto pasal 76 huruf D, atau pasal 82 junto pasal 76 huruf E, undang-undang nomor 17, tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: