Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo Tetapkan Kadis Perindag Tebo Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka
Korupsi Pasar Tanjung Bungur, Kejari Tebo Tetapkan Kadis Perindag Tebo Dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka-Arief Rizal-Jambi TV
TEBO, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan kadis aktif Disperindagkop Tebo berinisial NH, Kabid Perdagangan aktif berinisial ES, dan rekanan berinisial S sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun anggaran 2023 lalu.
Penetepan tersangka dilakukan tim penyidik setelah dilakukan pemeriksaan hampir 12 jam, dan diyakini 2 alat bukti telah cukup. Untuk itu selama 20 hari kedepan, ketiga tersangka akan mendekam di Lapas Kelas 2 b Muara Tebo, sembari Kejari tebo melimpahkan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jambi.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo telah menemukan 2 alat Bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas tidak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang dilakukan para tersangka," ujar Kajari Tebo Ridwan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana BOP, Kejaksaan Geledah Salah Satu Ruangan Dinas Pendidikan Batanghari
Ridwan menjelaskan peran masing - masing tersangka, yaitu N sebagai pejabat pembuat komitmen. ES sebagai pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), dan S sebagai rekanan. Akibat perbuatan mereka, dari anggaran Rp 2,7 miliar dana Kementrian perdagangan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar rupiah lebih.
"Hari ini, kami tetapkan dan tahan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Tebo, dengan kerugian negara Rp 1.011.000.000," tambahnya.
Tim penyidik pun masih akan melakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: