Kecanduan Judi Online, Ex Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp 7,1 Miliar

Kecanduan Judi Online, Ex Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Gelapkan Dana Nasabah Hingga Rp 7,1 Miliar-Dewi Wilona-Jambi TV
Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan, dan penyidikan masih terus berjalan,” Tutup AKBP Taufik Nurmandia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: