Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Karyawati PT KIM Bungo Dibekuk Polisi
Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Karyawati PT KIM Bungo Dibekuk Polisi-Arief Rizal-Jambi TV
BUNGO, JAMBITV.CO - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bungo membekuk karyawati, sub kontraktor PT KIM atas nama Rita Asmi (33 tahun), setelah ditemukan narkoba jenis sabu di ruang kerjanya atau ruangan laundry.
KBO Sat Res Narkoba Polres Bungo Ipda Feri Irawan mengatakan, ditemukan 11 klip berisi sabu siap edar, sedangkan total beratnya sekitar 3,05 gram. Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti handphone, timbangan digital dan uang yang dibawa oleh rita Asmi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari orang tuanya sendiri. Untuk itu orang tuanya saat ini masuk ke dalam DPO. Sedangkan dirinya nekat mengedarkan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari,” kata Ipda Feri.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1, dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: