Berantas PETI, Polres Bungo Amankan 1 Alat Ekskavator, Operator dan Pekerja Peti Kabur
Berantas PETI, Polres Bungo Amankan 1 Alat Ekskavator, Operator dan Pekerja Peti Kabur-Arief Rizal-Jambitv
BUNGO, JAMBITV.CO - Polres Bungo amankan 1 alat berat jenis ekskavator merek Sany PC 135, di Kampung Baru, Desa Sungai Telang, Kecamatan Rantau Pandan. Serta mengamankan barang bukti lainnya, berupa 1 lembar karpet, 1 potong selang, dan 1 buah dulang.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan saat penangkapan, operator dan pekerja peti langsung kabur meninggalkan peralatan tambang. Meskipun demikian, Polres Bungo akan melakukan penyelidikan terkait hal ini. Dimulai dari pemilik lahan hingga pemodal.
“Saat ini barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bungo, guna penyelidikan terkait pelaku, pemilik alat berat, pemilik lahan, jika ditemukan adanya keterlibatan pemilik lahan maupun pemilik alat berat akan dilakukan penegakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA:Aktivitas PETI di Tengah Sungai Batang Bungo, Tim Gabungan Gagal Tangkap Pelaku dan Barang Bukti
Dirinya memastikan, perkara ini akan di usut dengan tuntas dan transparan. Kemudian untuk pasal yang diterapkan, yakni pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang mineral dan batubara, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana.
“Sedangkan aturan yang dilanggar adalah ketentuan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: