Seorang Pengedar Narkoba Asal Kota Jambi Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Timur

Seorang Pengedar Narkoba Asal Kota Jambi Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Timur

1 Orang Pengedar Narkoba Asal Kota Jambi Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Timur-Wahyu-Jambitv

TANJABTIMUR, JAMBITV.CO - Muhamar Bin Saleh yang merupakan warga Kota Jambi, tidak berkutik saat diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Timur, disebuah penginapan di Kecamatan Geragai Tanjab Timur. 

Dirinya diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 14,57 gram, timbangan kecil, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu. Tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tanjab Timur. 

Kasatres narkoba Polres Tanjab Timur, AKP carles Motara Sitorus mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan seiring dengan adanya informasi kerap adanya transaksi narkoba di wilayah kecamatan geragai. Sehingga Satres narkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Menurut pengakuan pelaku, dirinya baru pertama kali mengedarkan sabu di wilayah tanjab Timur.

BACA JUGA:3 Pengedar Narkoba Dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

"Dari keterangan tersangka, dirinya mengakui jika semua barang bukti itu adalah miliknya, yang didapatnya dari seseorang melalui sistem tempel. Jadi, antara tersangka ini dan bandar di atasnya, hanya berkomunikasi via telepon, terkait lokasi penjemputan sabu ini," ujarnya.

"Sekira pukul 21.30 wib, Ipda Asep melapor kepada saya selaku Kasat Narkoba terkait hal itu dan saya langsung memerintahkan agar segera melaksanakan penggrebekan, dengan sebelumnya telah melakukan observasi," ungkapnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan  pasal 114 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: