Dua Tersangka Narkoba Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia Ditangkap Polda Jambi

Dua Tersangka Narkoba Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia Ditangkap Polda Jambi

Dua Tersangka Narkoba Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia Ditangkap Polda Jambi-Rudiansyah-Jambitv.co

Jambitv.co - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan peredaran 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi. Dua orang pengedar diamankan dari peredaran narkoba jaringan Malaysia itu.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan dua orang pelaku yang diamankan itu ialah AR (32) dan AU alias Ongek (33). Keduanya merupakan warga Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ernesto mengatakan kedua pelaku diamankan dari 2 lokasi berbeda. Awalnya, polisi mengamankan AR  pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, Jambi.

"AR membawa Honda Accord kemudian dibawa ke Pos PJR untuk digeledah. Ditemukanlah 4 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi," kata Ernesto, Senin (1/7/2024).

Setelah menangkap AR, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan memburu AU yang disebut AR juga tengah menguasai 14 kilogram sabu. AU kemudian ditangkap di Desa Mendalo Darat, Muaro Jambi, sekira pukul 22.00 WIB.

"Saat dikembangkan kepada si Ongek ini barang 14 kilogram (sabu) itu cepat sekali (diedarkan) hitungan beberapa jam saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Ernesto memaparkan hasil penyelidikan barang haram tersebut masuk ke Jambi setelah pelaku menjemput dari Pulau Burung, Indragiri Hilir, Riau. Rencananya sebagian narkoba itu juga akan diantar ke Sumatera Selatan.

"Pulau Burung ini perbatasan antara Malaysia dan Pulau Sumatera. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba di sana," jelasnya.

Saat ini, kata Ernesto, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap MI, yang diduga bandar yang menyuruh kedua tersangka untuk mengedarkan narkoba. Kedua pelaku diupah Rp 30  juta perkilogram jika berhasil mengantar barang haram itu.

"Barang ini dugaan kami ini dari Malaysia bisa dilihat dari barangnya dan bungkusnya," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: