Pekerja Illegal Drilling Dibekuk Satreskrim Polres Batanghari Saat Kumpulkan Minyak Ilegal di Lokasi Tahura
Pekerja Illegal Drilling Dibekuk Satreskrim Polres Batanghari Saat Kumpulkan Minyak Ilegal di Lokasi Tahura -Pirdana-Jambitv
BATANGHARI, JAMBITV.CO - Ditengah gencarnya upaya penertiban dan penutupan paksa sumur minyak ilegal oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Batanghari. Ternyata masih terdapat para oknum pekerja illegal drilling yang nekat melakukan aktivitas penambangan.
Seperti di kawasan Taman Hutan Raya atau Tahura Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, yang berlokasi di dusun Senami Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi. Selain melakukan penutupan paksa terhadap 53 sumur minyak ilegal pasca peristiwa kebakaran. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres setempat juga berhasil mengamankan seorang pekerja illegal drilling dari kawasan Tahura itu.
Terkait upaya penindakan ini, Waka Polres Batanghari Kompol Muhammad Ridho mengungkapkan. Bahwa pelaku yang berhasil diamankan ini, berinisial ‘FAS’ usia 25 tahun, warga asal Kecamatan Batin 24. Ia merupakan seorang petani yang juga bekerja sebagai pengangkut minyak ilegal.
BACA JUGA:Usai Puluhan Sumur Minyak Ilegal Ditertibkan, Kebakaran Kembali Terjadi Kawasan Tahura Senami
‘Fas’ ditangkap pada Sabtu malam (18/1) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, ia tertangkap tangan sedang mengumpulkan atau memindahkan minyak mentah hasil pengeboran dari bak seller ke jerigen.
“Tindakan tegas kita ambil. Ini respons kita atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas illegal drilling di wilayah tersebut,” ujar Ridho.
Kompol Muhammad Ridho mengatakan, tersangka ‘FAS’ Ini diketahui merupakan anak buah dari DPO ‘UPL’ dan ‘D’ yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal di kawasan tersebut. Padahal sumur itu, diketahui sudah ditertibkan oleh pihak Polres Batanghari dan diberikan garis polisi atau police line, pasca terbakar pada Desember tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Masih Menyala, Polres Batanghari Masih Lakukan Penyelidikan
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti ratusan liter minyak mentah ilegal yang sudah dipindahkan ke dalam lima jerigen berukuran sekitar 35 liter, serta dua jerigen kosong. Selain itu, polisi juga menyita satu unit kendaraan sepeda motor, yang digunakan pelaku untuk mengangkut minyak ilegal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam kurungan enam tahun penjara.
“Dari pelaku, kita amankan barang bukti berupa jerigen berisi masing-masing 35 liter minyak mentah. Sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dengan rak galon. Satu corong minyak bewarna merah dan ember hitam,” jelas Ridho.
“Kami akan terus mengejar para pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: