Tertangkap Mencuri di RSUD, Agus Mengaku Pengaruh Mabuk Tuak
Agus, Tersangka Pencurian di RSUD HAMBA Muara Bulian (Foto: Pirdana Atrio/JambiTV)--
Jambitv.co, Batanghari - Setelah Terungkapnya Perkara Tindak Pidana Pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian. Agus yang merupakan salah seorang dari Tiga Tersangka yang diamankan pihak Satreskrim Polres Batanghari berdalih, jika aksinya itu dilakukan karena pengaruh Mabuk Minuman Alkohol (Minol) jenis Tuak.
Pemuda asal Kecamatan Muara Bulian ini beralasan, munculnya niat untuk melakukan pencurian tersebut. Terlintas ketika ia bersama seorang tersangka lainnya yakni Willy, berada di depan RSUD Hamba Muara Bulian.
“Idak, kebetulan lewat bae. Bawak'an mabuk kan. Mabuk Tuak,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Tersangka Willy menunggu atau memantau situasi dan kondisi di sekitar Rumah Sakit tersebut. Sedangkan tersangka Agus, beraksi dengan mengendap masuk ke ruang rawat inap pasien.
“Berdua pak, bukan sama yang ini (AW_red). Tapi ada kawan yang satu lagi (Willy_red). Saya masuk ke ruangannya, pasien lagi tidur,” ungkap Agus.
Tidak diketahui secara pasti sudah berapa kali Agus melakukan Tindak Pidana tersebut. Sebab ia berdalih, baru satu kali melakukan aksi pencurian khususnya di RSUD HAMBA Muara Bulian.
Akan tetapi ketika dikonfirmasi apakah baru satu kali ketahuan?, Tersangka keceplosan menjawab “Iya”. Kemudian “Tidak, baru satu kali itulah,” jawab tersangka.
Sementara menurut informasi, tersangka ini diduga sudah beberapa kali berupaya untuk melakukan aksi pencurian, yakni dengan modus membesuk. Namun jika ketahuan menyelinap masuk ke ruang rawat inap pasien, tersangka beralasan salah masuk ruangan.
BACA JUGA:RSUD Hamba Disatroni Maling, Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku
Untuk diketahui, seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam aksi pencurian di RSUD HAMBA Muara Bulian yang terjadi pada Sabtu malam (21/10/2023) itu, tersangka Agus dan Willy berhasil membawa kabur Satu Unit Handphone, dan Tas milik korban yang berisi uang senilai Rp. 4 Juta rupiah. Serta cincin emas seberat dua suku, maupun beberapa dokumen penting milik korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: