Cabuli Keponakan, Seorang Pria di Batanghari Dijebloskan ke Penjara

Cabuli Keponakan, Seorang Pria di Batanghari Dijebloskan ke Penjara

Tersangka “STS” saat diamankan di Mapolres Batanghari (Foto: Pirdana Atrio/JambiTV) --

Jambitv.co, Batanghari - Seorang pria berinsial “STS” usia 33 tahun, warga Kecamatan Bathin XXIV, kini harus berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Batanghari. Ia ditangkap dan dijebloskan ke Penjara oleh pihak kepolisian setempat, lantaran tega cabuli keponakan yang masih dibawah umur.

Dalam aksinya, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengungkapkan. Bahwa tersangka diketahui telah mencabuli keponakannya yang baru berusia 10 tahun, yakni sebanyak tiga kali. 

“Pertama pada bulan Januari, kemudian di bulan Februari, dan terakhir pada April tahun 2023 lalu. Itu ditempat yang sama,” ungkapnya.

Menurutnya, perbuatan bejat tersangka ini berlangsung disamping rumah korban. Kebetulan tersangka dan korban ini bertetangga, dan rumah yang ditempati tersangka “STS”, merupakan milik orang tua korban.

“Tersangka ini masih bujangan, dan dia melakukan aksinya itu sambil di videokannya (Direkam dengan kamera Handphone_red). Jadi sebenarnya korban ini keponakan dari pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Piet Yardi.

Dengan video tersebut, lanjut Kasat Reskrim, perbuatan bejat tersangka yang belum beristri ini, akhirnya terungkap pada 19 Oktober 2023 pekan lalu. Sebab video tersebut menyebar di Media Sosial.

“Iya terungkapnya karena videonya itu viral, dan tersebar karena Handphonenya hilang. Kasus ini juga sedang kita dalami lagi, apakah ada korban lain selain keponakannya itu atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka “STS” juga telah mengakui perbuatannya. Namun pria yang kesehariannya sebagai pemanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ini berdalih, jika rekaman video itu tidak untuk disebar luaskan. Akan tetapi hanya untuk konsumsi pribadi.

“Sebenarnya tidak ada maksud apa-apa sih. Cuma mungkin itulah kebodohan saya. Dia (Korban_red), keponakan dari sepupu saya,” kata tersangka sambil tertunduk.

Sementara atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 A Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana kurungan, minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: