Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru Kasus Pengrusakan TPS Sungai Penuh
Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Baru Kasus Pengrusakan TPS Sungai Penuh -Rudiansyah-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sebanyak 13 orang tersangka pengrusakan dan pembakaran TPS di Kota Sungai Penuh pada pilkada beberapa waktu lalu sudah ditahan di Mapolda Jambi, dan hingga kini kasus tersebut masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Kerinci bersama Ditreskrimum Polda Jambi, bahwa ada penambahan dua orang tersangka baru lagi.
Kedua orang ini merupakan dari empat nama baru yang muncul kemarin, dan rencananya akan dilakukan pemanggilan pada minggu ini di Polda Jambi.
Empat orang tersebut diduga terlibat dalam kasus pengrusakan TPS di Kota Sungai Penuh, yang berinisial N, T, D dan A. Mereka diketahui, setelah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edi Putra (King) alias EK dan Iwan Purnadi (IP alias I).
"Nanti akan saya sampaikan inisialnya, setelah surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kasat Reserse," ujarnya.
Andri menjelaskan, peran dua orang tersangka baru ini bersama-sama turut serta melakukan pengrusakan. Kedua orang ini juga merupakan yang pertama kali masuk kedalam TPS 02, dan bertemu dengan kpps TPS 02 tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Tps Sungai Penuh Bertambah 1 Orang, Total Saat Ini Ada 13 Tersangka
"Jadi kedua orang ini, pertama kali masuk ke dalam TPS 02 untuk berbicara dengan saksi-saksi yang sudah kita periksa. Itulah nama dari 4 orang, muncul 2 nama sebagai tersangka karena punya peran disana, bertemu dan melakukan komunikasi dengan kpps di TPS 02," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: