Dinkes Provinsi Jambi Keluarkan SE Pemberhentian SKTM Untuk Layanan Kesehatan, Ini Kata Gubernur Al Haris

Dinkes Provinsi Jambi Keluarkan SE Pemberhentian SKTM Untuk Layanan Kesehatan, Ini Kata Gubernur Al Haris

Dinkes Provinsi Jambi Keluarkan SE Pemberhentian SKTM Untuk Layanan Kesehatan, Ini Kata Gubernur Al Haris-arfani-Jambitv

JAMBI, JAMBITV.CO - Dinas Kesehatan Provinsi Jambi diketahui telah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan penghentian pemberian rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk layanan kesehatan

SKTM sebelumnya diberikan oleh Pemprov Jambi untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan, bagi warga yang kurang mampu. Keputusan ini berdampak pada penghentian layanan kesehatan, bagi pemegang SKTM yang diterbitkan oleh Pemprov Jambi, yang bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Dorong Solusi untuk Tenaga Kesehatan RSUD Raden Mattaher

Gubernur Jambi Al Haris pun menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi tersebut. Al Haris tidak membenarkan surat edaran tersebut. Bahkan dirinya mengatakan bahwa penghentian tersebut hanya bisa dilakukan oleh Gubernur Jambi. Selain Gubernur Jambi tidak bisa.

“Tidak ada itu. Tidak ada. Yang bisa menghentikanitu cuma Gubernur. Selain Gubernur tidak bisa,” tegas Al Haris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: