Kembali Ditetapkan Tersangka Penipuan Jual Beli Kapal, Polisi Akan Periksa Rekening Ko Apex

Kembali Ditetapkan Tersangka Penipuan Jual Beli Kapal, Polisi Akan Periksa Rekening Ko Apex

Kembali Ditetapkan Tersangka Penipuan Jual Beli Kapal, Polisi Akan Periksa Rekening Ko Apex-Rudiansyah-Jambitv

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Ko Apex alias Affandi Susilo kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni penipuan jual beli kapal senilai Rp 4,4 miliar. 

Belum lama ini Ko Apex alias Affandi Susilo, divonis 5,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jambi terkait kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang. Dan kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lainnya, yakni penipuan jual beli kapal yang nilai cukup fantastis, yakni sebesar Rp 4,4 miliar. Uang ini ia terima dari korban bernama Budi Santoso saat jual beli. 

Terkait hal ini Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, saat ini penyidik sedang melakukan proses pembukaan rekening PT FBS yang merupakan milik Ko Apex, yang mana uang jual beli kapal tersebut di transfer korban melalui rekening tersebut. 

BACA JUGA:Ko Apek Divonis Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

"Terhadap prosesnya sudah sidik dan pada tanggal 16 desember 2024 penyidik telah menetapkan ‘KA’ sebagai tersangka," kata Andri.

Hal ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti, dan akan dilakukan penyitaan. Karena menurut Andri, hal ini penting bagi penyidik untuk mengungkap perkara dan mengembalikan kerugian yang dialami korban.

Diketahu bahwa, kasus dugaan penipuan jual beli kapal ini dilaporkan oleh korban Budi Santoso ke Polda Jambi sejak 12 Juli 2024 lalu. Yang mana kapal yang dijual oleh Ko Apex kepada korban merupakan hasil kejahatan pemalsuan surat dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: