Dugaan Pengeroyokan: Puluhan Warga Muara Kilis Datangi Kantor Polres Tebo
Puluhan Warga Muara Kilis Datangi Kantor Polres Tebo-Pirdana-Jambitv
TEBO,JAMBITV.CO - Puluhan masyarakat Desa Muara Kilis, mendatangi kantor Polres Tebo, memastikan ketua koperasi tani hutan, tidak di tahan usai di laporkan dugaan pengeroyokan oleh Martobet Manalu.
Puluhan masyarakat Desa Muara Kilis, tepatnya, Dusun Tepian Napal, menunggu hasil pemeriksaan ketua koperasi hutan tani mandiri (HTM), Leo Siahaan, yang dilaporkan Martobet Manalu, atas dugaan pengeroyokan. Warga berharap, ketua koperasi Leo tidak di tahan, karena keberadaan koperasi HTM, sangat membantu mereka, dalam memaksimalkan pendapatan dalam perkebunan sawit, serta telah membuat Dusun Tepian Napal menjadi lebih baik.
Ketua lembaga adat Dusun Tepian Napal, M Halim mengatakan, lembaga adat desa, memang meminta pelapor, Martobet Manalu untuk hadir ke balai desa. Pasalnya, LAM desa menerima laporan secara berjenjang, atas dugaan pelanggaran norma yang dilakukan pelapor. Untuk itu, dirinya dipanggil, namun tidak dihiraukan, sehingga masyarakat berinisiatif, untuk membawanya dengan di arak ke kantor desa.
BACA JUGA:Polres Tebo Klarifikasi Pemukulan Tahanan, Dilakukan Oleh Sesama Tahanan
“Terus ada pak kades ketempat saya, katanya ajak Manalu itu kedesa, tau-tau sudah selesai waktu saya datang ke tempat, pertama katanya masalah suami istri, cuman belum ada identitas apa-apa, yang kedua mungkin tidak cocok diantara ada perkembangan pembuangan di lingkungan itu,” Ujar M. Halim.
Sementara itu, Kadus Tepian Napal, Dani Yogi Setiawan mengatakan, pelapor telah beberapa kali membuat onar di wilayahnya, seperti, mendirikan rumah ibadah tanpa izin warga setempat, mendirikan LSM dan juga lainnya. Bahkan saat masuk ke dusun, pelapor tidak melapor ke RT dan dusun setempat.
Tidak sampai di situ, saat di panggil ke kantor desa, pelapor tidak pernah hadir. Untuk itu, masyarakat berinisiatif untuk memanggil paksa, dengan mengaraknya ke kantor desa. Namun ada perlawanan, dan hal ini juga telah disampaikan ke Bhabinkamtibmas Polsek Tengah Ilir.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Korban Pengeroyokan Bantah Ada Unsur Cinta Segitiga
“Jadi yang kami lakukan itu adalah pengarakan untuk membawa si Martobet Manalu ke kator Desa Muara Kilis maka terjadi sampai sekarang. Yang pertama indikasinya yaitu kumpul kebo kemudian tidak melapor ke perangkat dusun setempat dan membuat onar di dusun kami. Banyak yang dia bikin seperti menegakkan organisasi gereja, itu tidak ada izin dengan perangkat dusun setempat,” ujar Dani Yogi.
Hal senada juga disampaikan, kuasa hukum dari Leo Siahaan, Robinson Humahorbo, dirinya mengaku, tidak asing dengan pelapor Martobet Manalu, karena pernah mengenal sewaktu masih berada di Patokan, Kecamatan 7 Koto. Pelapor Matobet Manalu, pergi dari Patokan, karena sering meresahkan warga di sana, dan ternyata dirinya mengulangi perbuatannya di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir.
BACA JUGA:Merasa Belum Puas, Kuasa Hukum Mahasiswa Korban Pengeroyokan Minta Polda Ambil Alih Penanganan Kasus
“Saya masih ingat beliau itu, kita sama-sama pernah ada di Patokan sejak 2009 sampai 2012 awal. Saya juga kaget beliau ini muncul lagi di Muara Kilis. Dengan adanya laporan-laporan warga kita tadi, statement nya itu membuat satu keonaran. Beliau ini juga secara personal saya dekat dan kenal betul disana, selama ini di Patokan sama halnya yang terjadi di Muara Kilis melakukan keonaran segala macam,” ujar Robinson Humahorbo.
Leo siahaan, selain sebagai ketua koperasi, juga merupakan seorang advokat. Keberadaannya di Dusun Tepian Napal, juga untuk melakukan penyuluhan hukum, pendampingan hukum berdasarkan surat kuasa dari pemerintah setempat. Untuk itu, seharusnya penegak hukum, tidak serta merta langsung penetapan tersangka, karena ada hak imunitas, terhadap lawyer yang melakukan tugasnya, seharusnya sebelum menetapkan tersangka, kliennya harus di sidang melalui organisasi kode etik sebagai advokat apabila melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: