Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi Resmi Diterbitkan OJK

Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi Resmi Diterbitkan OJK

ATURAN PEMISAHAN UNIT SYARIAH PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI RESMI DITERBITKAN OJK--https://www.bing.com/images/search?view=detailV2&ccid=vdF01Uwl&id=FB7E2DA6C318CC0C2E528BD5CD1B927B72B22AED&thid=OIP.vdF01UwlVWyybVK_tqidkQHaFj&mediaurl=https%3A%2F%2F2.bp.blogspot.com%2F-AAStQy31iRs%2FWhZBsFTWUyI%2FAAAAAAAAFTo%2FIy37mg8gP5wHhHnPDd-c3IYO_g

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan maka wajib melakukan:  

a.Penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi; 

b.Penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari investor baru; dan/atau 

c.Pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Dalam POJK 11 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2023. Serta melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syaria, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. 

Tak hanya itu, penggunaan produk dan/atau layanan asuransi syariah harus diprioritaskan oleh lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: