Polres Kerinci Amankan 7 Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian
Kasus Penganiayaan-Dewi Wilona-Jambitv
KERINCI, JAMBITV.CO- Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan, yang terjadi pada Kamis 21 November 2024 lalu. Akibat penganiayaan tersebut menewaskan 1 orang pemuda dan 2 orang lainnya dirawat.
Satuan Reskrim Polres Kerinci bersama Tim Macan Kincay, berhasil mengamankan tujuh orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan, terhadap 3 orang pemuda Desa Tarutung Kerinci beberapa waktu lalu.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, di Desa Batang Merangin Kerinci. Adapun barang bukti yang diamankan satu bilah pisau, gunting, kayu, batu dan 2 pasang sendal yang digunakan saat kejadian. Diketahui 3 orang korban yang masih dibawah umur dan meninggal dunia sudah dimakamkan di kediamannya Desa Tarutung.
BACA JUGA:3 Pemuda Di Kerinci Dianiaya, 1 Orang Meninggal Dunia
Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yakni, berinisial ‘EWP’ (18), dan ‘PL’ (17). Dari hasil pengembangan, kedua terduga pelaku tersebut, tim Macan Kincai Sat Reskrim menangkap 5 orang lainnya yang merupakan warga kabupaten kerinci yang masih berumur 15 tahun.
Kronologis kejadian, awalnya korban dihubungi oleh di pelaku ‘EWP’, untuk menjemput knalpot di Desa Pasar Tamiai, dan korban pergi menggunakan motor bersama 2 orang lainnya. Namun sesampainya di Jalan Raya Desa Baru Pulau Sangkar, korban mencoba menghubungi di duga pelaku, tetapi no HP nya sudah tidak aktif lagi, sehingga korban berbalik kearah ke Tarutung.
Hingga kemudian korban dihadang dan dikeroyok serta dianiaya oleh 10 orang. korban sempat dilarikan kerumah sakit aladin, tetapi sesampainya di rumah sakit salah 1 korban sudah meninggal.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Peternak Bebek Dibekuk Polres Kerinci
Menurut pengakuan pelaku, motif penganiayaan dan pengeroyokan dikarenakan dendam lama dan sakit hati. Untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan identitas sudah diketahui pihak kepolisian. Hingga saat ini pelaku ‘N’ sudah tetapkan tersangka.
Sedangkan kelima temannya masih dalam penyelidikkan. Sementara 2 korban masih menjalani perawat karena mengalami trauma. Atas kejadiannya ini tersangka ‘N’ dikenakan Pasal 70 Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun, Subsider 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“5 orang anak-anak, 2 orang yang kita kategorikan dewasa karena dia sudah 18 tahun, untuk ancaman Pasal 70 Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun penjara, kemudian untuk Subsider 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, motifnya unsur sakit hati, tapi masih kita dalami lagi karena dari mereka belum mengungkapkan sepenuhnya,” ungkap AKBP Muhamad Mujib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: