Gunakan Tangga Untuk Mencuri AC, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Gunakan Tangga Untuk Mencuri AC, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi-rudi-Jambitv

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Dua orang pelaku pencurian AC di PT Hiswana Migas Jambi ditangkap polisi. Kini, kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.  

Polsek Jambi Timur menangkap dua orang pelaku pencurian AC di Jalan Fatmawati, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Dua pelaku yang diamankan adalah Frengky dan Aidil Putra, warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.  

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengatakan bahwa kedua pelaku ini melakukan pencurian AC di PT Hiswana Migas Jambi. Awalnya, kedua pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor untuk melakukan pengintaian. Setelah itu, mereka berbagi tugas.  

BACA JUGA:Polisi Ungkap Pencurian AC dan Besi, Pelaku Gunakan Hasil Curian untuk Beli Sabu

Salah satu tersangka mengamati situasi di lokasi, sementara tersangka lainnya melakukan pencurian AC dengan menggunakan tangga yang sudah mereka siapkan untuk mengambil AC tersebut.  

"Pencurian AC tersebut dilakukan dengan menggunakan sepeda motor Jupiter. Pelaku awalnya melakukan pengamatan atau mencari objek AC yang akan dicuri. Setelah tiba di PT Hiswana Migas Jambi, salah satu tersangka bertindak sebagai pengawas untuk memastikan situasi aman bagi tersangka lainnya. Dengan menggunakan tangga, ‘FQ’ kemudian naik dan melepas AC yang ada di PT Hiswana Migas," ujar AKP Edi Mardi Siswoyo.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jambi Selatan, Satu Rekan Masih DPO

Kemudian, setelah AC tersebut berhasil mereka curi, pelaku langsung membawa kabur menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan saat itu. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, AC yang telah mereka curi itu dijual ke penampungan besi tua.  

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan secara mendalam terkait penampungan barang curian tersebut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: