Pemkot Jambi Sosialisasikan Ke Masyarakat Pentingnya Ciptakan Lingkungan yang Mendukung Hak Perempuan dan Anak

Pemkot Jambi Sosialisasikan Ke Masyarakat Pentingnya Ciptakan Lingkungan yang Mendukung Hak Perempuan dan Anak

Pentingnya Ciptakan Lingkungan yang Mendukung Hak Perempuan dan Anak--Jambitv

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO-  Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) menggelar pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Anak Berhadapan dengan Hukum, Perkawinan Usia Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2024, Kamis (14/11/2024).

Dilaksanakan di Aula DPMPPA Kota Jambi, Sosialisasi itu dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, didampingi Kepala Dinas DPMPPA Noverintiwi Dewanti.

Turut hadir para Ketua dan perwakilan LAM Kecamatan dan Kelurahan, Ketua dan perwakilan TP-PKK Kecamatan dan Kelurahan beserta Ketua Pokja, Ketua Forum RT Kecamatan, Kader PATBM Kelurahan, Forum Puspa Dan Forum Anak Kota Jambi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan, bahwa kondisi kota Jambi sebagai Ibukota Provinsi, merupakan wilayah perdagangan dan jasa tempat perputaran ekonomi yang menarik bagi warga pendatang, maka dengan itu termasuk daerah yang rawan, baik itu terhadap kekerasan maupun TPPO, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang terdampak kedalam masalah sosial. 

BACA JUGA:Penganiayaan Bocah 6 Tahun di Jambi: Ayah Tiri dan Ibu Kandung Korban Jadi Tersangka

"Kondisi ini tidak terjadi di kota Jambi saja, namun juga di seluruh Kota Indonesia tempat dimana perputaran ekonomi dan masalah sosial dengan kepadatan penduduknya yang kompleks. Jadi ini adalah tanggungjawab bersama, perlunya sinergitas dan kolaborasi berbagai pihak, tidak semata hanya tanggung jawab pemerintah semata," ujarnya. 

Sekda menegaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak baik dalam bentuk fisik, psikologis maupun seksual, merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak bisa ditoleransi. Karena bukan hanya berdampak merusak tubuh, tetapi juga merusak masa depan, rasa aman dan kepercayaan diri. 

"Setiap perempuan dan anak berhak untuk hidup bebas dari kekerasan dan inilah yang harus kita perjuangkan bersama-sama," tegasnya. 

"Selain itu, terhadap masalah anak yang berhadapan dengan hukum juga menjadi perhatian penting, karena anak-anak yang seharusnya menikmati masa kecil, namun kenyataannya banyak yang terjerat hukum, baik sebagai korban maupun pelaku. Dalam hal ini, pendekatan yang berbasis pada perlindungan hak anak harus menjadi prioritas, dengan tetap mengutamakan upaya rehabilitas dan melibatkan mereka ke dalam masyarakat," tambahnya. 

BACA JUGA:Polres Kerinci Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan

Lebih lanjut, terkait perkawinan usia anak, A Ridwan menyebut tidak hanya melanggar hak anak tumbuh dan berkembang tetapi resikonya juga meningkatkan angka kemiskinan dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Meskipun terdapat upaya dari pemerintah dan masyarakat untuk mencegah perkawinan anak, praktik ini masih berlangsung dibanyak daerah. Ini membawa dampak serius terhadap kesehatan mental dan fisik anak, serta masa depan mereka. Maka dengan sosialisasi ini sangat berguna untuk memberikan pemahaman kepada kita semua pentingnya pencegahan kekerasan terhadap Perempuan dan anak," sebutnya. 

"Tak kalah penting, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sangat merusak Perempuan dan anak untuk berbagai tujuan, baik eksploitasi seksual dan maupun kerja paksa. Untuk memberantas ini semua membutuhkan kerja sama yang erat antar pemerintah, masyarakat, organisasi perempuan, lembaga adat, lembaga swadaya Masyarakat dan akademisi untuk saling memahami mengenai pentingnya upaya pencegahan," sambung Sekda. 

BACA JUGA:Pemkot Jambi Terima 22 Kasus TPPO di Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: