Pembayaran Sewa Menunggak, 8 Unit Ruko BBC Terancam Disegel Pemkab Batanghari

Pembayaran Sewa Menunggak, 8 Unit Ruko BBC Terancam Disegel Pemkab Batanghari

8 Unit Ruko BBC Terancam Disegel Pemkab Batanghari-Pirdana Atrio-JambiTV

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Lantaran menunggak pembayaran sewa, 8 unit ruko BBC Muara Bulian terancam akan disegel oleh Pemkab Batanghari

Dari total 60 unit ruko Bulian Bisnis Center (BBC) Muara Bulian yang disewakan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari. 

8 unit diantaranya saat ini belum dibayar oleh para penyewa hingga terjadi tunggakan di tahun 2024 ini.

 BACA JUGA:Polisi Segel Stockpile Pasir Teluk Kenali Karena Tak Kantongi Izin

Kondisi ini membuat pihak pemerintah daerah setempat berencana untuk mengambil langkah tegas, hingga sejumlah unit ruko tersebut terancam akan di segel.

Perihal ini ditegaskan oleh Kepala bidang perdagangan Dinas perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, Edi Sabara. Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah melayangkan surat teguran ke para penyewa yang menunggak pembayaran biaya sewa. 

Bahkan para penyewa juga telah diberikan deadline atau batas waktu hingga akhir tahun ini untuk melunasi tunggakan tersebut.

BACA JUGA:Pemkab Bungo Segel Pub and Bar Pegasus Karena Sudah Beroperasi Tapi Belum Kantongi Izin

“Yang jelas mereka kita suruh membuat surat permohonan perpanjangan untuk pelunasan. Itu di tahun ini paling lama. Kalau tidak, ya kita akan ambil jalan lain, karena ini berkaitan dengan pendapatan daerah kita. Jika memang mohon maaf, jika memang rasa-rasanya tidak sanggup sebaiknya menyerahkan saja kembali kepada dinas,” kata Edi.

Untuk diketahui, biaya sewa per unit ruko BBC Muara Bulian ini hanya ditetapkan Pemkab Batanghari senilai Rp 7 juta pertahun. 

Namun jika hingga akhir tahun nanti para penyewa tak kunjung melunasi biaya sewa, maka pihak Disdagkop akan menggandeng instansi terkait untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan, agar ruko tersebut dapat di sewa oleh calon penyewa lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: