Polda Jambi Ringkus 4 Tersangka Kasus Ilegal Logging di Simpang Ahok

Polda Jambi Ringkus 4 Tersangka Kasus Ilegal Logging di Simpang Ahok

Tersangka Kasus Ilegal Logging Saat digiring Polisi-rudi-Jambitv

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman kayu Ilegal Logging. Dari talang Kerinci Kecamatan Sungai Gelam hendak menuju ke Seberang Kota Jambi.

Ditreskrimsus Polda Jambi meringkus 4 tersangka kasus ilegal logging beserta satu truk bermuatan kayu balok sebanyak 36 batang. 

4 Tersangka Kasus Ilegal Logging ini diamankan di Simpang Ahok Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Jambi Salatan pada 8 Agustus lalu. 

Keempat tersangka kasus ilegal logging ini yakni SRY selaku sopir truk, NSR, EG dan STY selaku pekerja yang memuat kayu tersebut.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan PT Arta Mulia Mandiri di Tanjab Barat, Polda Jambi Turun dan Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Periksa Persiapan Pengamanan Pilkada di Kerinci

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan.

Penangkapan dilakukan karena tersangka mengangkut kayu menggunakan truk tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Dan kayu tersebut rencananya akan di bawa ke Seberang Kota Jambi.

“Kronologisnya beradasarkan laporan dari masyarakat kepada ditreskrimsus terutama tipidter. Bahwa ada orang yang mengangkut kayu ilegal tanpa dilengkapi dengan surat surat yang rencana akan dibawa keseberang,” Akbp Taufik Nurmandia Wadir Reskrimsus Polda Jambi.


Mobil Kasus Ilegal Logging Yang Diamankan Polda Jambi-rudi-Jambitv

Saat ini tersangka dan barag bukti truk BH 8591 YL berisi 36 batang kayu balok berbagai jenis telah diamankan di Mapolda Jambi. Jenis kayu balok tersebut yakni Kayu Mahang, Medang Labu, Kayu Petai dan Kayu Tupai.

BACA JUGA:Bertambah 4 Orang, Polda Jambi Sudah Amankan 8 Pelaku Pembakaran Lahan

BACA JUGA:Polda Jambi Ringkus 3 Tersangka Pengoplosan Gas LPG Dari Tabung Subsidi ke Non Subsidi

“Jadi mendapat informasi tersebut personel turun dan mengecek ke TKP  sehingga sekira pukul 4 ditemukanlah kendaraan tersebut. Yang memuat kayu beserta beberapa orang disana. Yang akhirnya dilakukan penangkapan dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” Pungkas Akbp Taufik Nurmandia.

keempat tersangka kasus ilegal logging yang diamankan akan dikenakan pasal 88 ayat 1 huruf a undang-undang republik indonesia. Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Dinar Candy Diperiksa Penyidik Polda Jambi Selama 6 Jam Terkait Kasus Ko Apex

BACA JUGA:Dalam 1 Minggu, 4 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan Diamankan Polda Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: