Menyesal Karena Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar, AP Menyerahkan Diri ke Polres Tebo

Menyesal Karena Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar, AP Menyerahkan Diri ke Polres Tebo

Menyesal Karena Membuka Lahan Dengan Cara Dibakar, AP Menyerahkan Diri ke Polres Tebo-Arief Rizal-

Jambitv.co, Tebo – AP (37 tahun) warga Desa Sungai Aro, kecamatan Tebo Ilir, kabupaten Tebo, tertunduk lesu setelah menyerahkan diri ke Polres Tebo. AP dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, yang berlokasi di desa Teluk Rendah Ilir pada Rabu pagi 24 Juli lalu.

AP mengaku, awalnya membuka lahan menggunakan parang dan alat pertanian lainnya. Namun bekas pohon yang di tebang kemudian dikumpulkan dan dibakar AP. Menyesal atas perbuatannya, AP pun menyerahkan diri ke Polres Tebo.

Sementara itu, Waka Polres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono membenarkan pengakuan dari AP. Pelaku melakukan pembakaran menggunakan BBM jenis Solar. Akibat tindakannya tersebut, api meluas hingga membakar kawasan hutan yang luasnya mencapai 3 hektare.

BACA JUGA:Baru Selesai Pemadaman, Terjadi Lagi Kebakaran 2 Hektare Lahan di Desa Lubuk Kepayang Sarolangun

“Pelaku menumpuk kayu dan ranting kemudian dibakar menggunakan minyak solar yang sudah disiapkan. Begitu selanjutnya, yaitu tumpukan pertama, tumpukan kedua dan tumpukan ketiga. Akibat dari perbuatan ini, kemudian api membakar hutan seluas kurang lebih 3 hektare,” ujar Kompol Cahyono Yudi Sumarsono.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Batanghari Mencapai 16,21 Hektare, Ditemukan 11 Titik Api di 5 Kecamatan

Atas perbuatannya, kini AP dijerat dengan pasal 78 ayat 4, junto pasal 50 ayat 2 huruf B, UU RI nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id