Kejari Tebo Tetapkan Kontraktor Menjadi Tersangka Korupsi Jalan Logpon-Padang Lamo
Jambitv.co, Tebo - Penyidikan terhadap kasus korupsi jalan simpang logpon dan padang lamo terus di lakukan Kejari Tebo. Kali ini Kejari kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tebo. Kembali menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus korupsi peningkatan jalan simpang logpon dan padang lamo, kabupaten Tebo tahun 2018. Dimana Tersangka bernama Ir. Musyatianov, yang memilik peran sebagai kontraktor tenaga teknik PT. Sarana Menara Ventura. Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, tersangka Musyatiano adalah tersangka ke tiga, yang di tetapkan oleh Kejari Tebo. Musyatianov di tahan selama 20 hari ke depan, di rutan kelas II B Muara Tebo. terhitung dari tanggal 5 Juli 2023. “Rabu 5 Juni 2023, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tebo, telah menetapkan satu orang tersangka. Dalam kasus peningkatan Jalan Simpang logpon - Padang lamo, Kabupaten Tebo tahun 2018. Yaitu saudara Insinyur Musyatiano. Yang bersangkutan berperan sebagai kontraktor ahli yang membangun jalan tersebut dengan PT Sarana menara Ventura. Terkait penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan 20 hari di rutan Muara Tebo.” jelas Lexy. Musyatiano di sangka melanggar pasal 2 ayat 1 undang undang tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 K U H pidana. ( Reporter: Doli maulana/ Editor: Suci )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: