PT Jambi Perkuat Putusan Majelis Hakim PN Tebo

PT Jambi Perkuat Putusan Majelis Hakim PN Tebo

PT Jambi Perkuat Putusan Majelis Hakim PN Tebo-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima satu salinan putusan tindak pidana pemilu dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Dari 2 yang diajukan baru satu yang keluar salinan lengkapnya yaitu terdakwa Mahyarudin. Sedangkan untuk terdakwa M. Rexsi Irwan masih menunggu.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengatakan, PT Jambi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yaitu 4 bulan denda Rp 8 juta. Jika denda tidak di bayar, akan diganti kurungan 1 bulan penjara.

BACA JUGA:Kejari Tebo Terima Surat dari Kejagung RI, Untuk Hentikan Proses Hukum Cakada yang Bertarung di Pilkada Tebo

"Kita masih menunggu putusan lengkap M. Rexsi Irwan dari salinan, baru akan dilakukan eksekusi," ungkapnya, Jum'at (12/7/2024).

Lanjutnya, dalam aturan upaya perkara tindak pemilu hanya sebatas PT saja, sehingga ini sudah ingkrah dan Kejari Tebo akan melengkapi administrasi untuk mengeksekusinya.

BACA JUGA:Gemakato Geruduk Kantor Kejari Tebo, Ini Tuntutannya...!!!

Sedangkan amar putusan dari majelis hakim, kedua terdakwa lalai dalam bertugaa sebagai ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Sehingga menyebabkan perubahan suara Caleg DPR RI Syamsu Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: